MESIR

Pikat Investor, Presiden Ini Siapkan Paket Insentif Pajak Jilid II

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 Desember 2025 | 11.30 WIB
Pikat Investor, Presiden Ini Siapkan Paket Insentif Pajak Jilid II
<p>Ilustrasi.</p>

KAIRO, DDTCNews - Presiden Mesir Abdel Fattah Al-Sisi memerintahkan jajarannya menyiapkan paket insentif pajak jilid II untuk menarik lebih banyak investasi di negara tersebut.

Pemberian insentif pajak bakal mendorong kepatuhan sukarela sekaligus meringankan beban wajib pajak. Melalui paket insentif pajak jilid II, Al-Sisi ingin berfokus pada perluasan basis pajak, penyederhanaan prosedur, serta penguatan kepatuhan pajak.

"Paket kedua menargetkan wajib pajak yang patuh di semua segmen, menawarkan insentif dan fasilitas untuk memperkuat kepercayaan, memastikan kepatuhan berkelanjutan, dan mendukung pertumbuhan bisnis," kata Menteri Keuangan Ahmed Kouchouk, dikutip pada Selasa (2/12/2025).

Rencana meluncurkan paket insentif pajak ini dibahas Al-Sisi saat bertemu dengan Perdana Menteri Mostafa Madbouly dan Kouchouk. Melalui pemberian insentif, pemerintah mengharapkan kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak bisa makin kuat.

Melalui kebijakan insentif pajak jilid I, Mesir telah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya secara sukarela. Dari kebijakan ini, pemerintah menghimpun tambahan penerimaan senilai EGP78 miliar atau Rp27,3 triliun, serta mengungkap sekitar EGP1 triliun atau Rp350,18 triliun aktivitas ekonomi yang sebelumnya tidak dilaporkan.

Sementara untuk kebijakan insentif pajak jilid II, direncanakan bakal mencakup reformasi mekanisme restitusi PPN, pembentukan pusat dukungan pajak premium, dan berbagai insentif bagi wajib pajak yang patuh.

Kepada jajarannya, Al-Sisi menekankan pentingnya memperbaiki sistem perpajakan, memperluas kebijakan insentif, dan memperkuat kepercayaan di kalangan investor.

Menurut Kouchouk, pemerintah juga sedang mempersiapkan serangkaian insentif pajak untuk real estat, termasuk penyederhanaan pelaporan, perpanjangan siklus penilaian menjadi 7 tahun, peningkatan ambang batas pengecualian pajak untuk tempat tinggal utama, penghapusan pajak dan denda dalam kasus-kasus tertentu, serta pembatasan biaya keterlambatan.

Dilansir dailynewsegypt.com, pemerintah juga berencana melaksanakan reformasi di bidang kepabeanan dan cukai. Reformasi ini akan dijalankan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Investasi untuk menghilangkan hambatan usaha, menggenjot ekspor, dan meningkatkan daya saing.

Reformasi bakal meliputi pemangkasan waktu pengurusan ekspor-impor, memperluas prosedur pre-clearance, memperkenalkan sistem pemeriksaan terpadu, dan memperketat pengawasan penyelundupan barang. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.