NAMIBIA

Ikuti Tren Global, Negara Afrika Ini Rombak Kebijakan Pajaknya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 November 2025 | 16.30 WIB
Ikuti Tren Global, Negara Afrika Ini Rombak Kebijakan Pajaknya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

WINDHOEK, DDTCNews - Pemerintah Namibia memiliki agenda mereformasi kebijakan pajak untuk meningkatkan keadilan, daya saing, dan pertumbuhan ekonomi di negara tersebut.

Menteri Keuangan Ericah Shafudah mengatakan reformasi pajak ini sejalan dengan tren global untuk meningkatkan tax ratio. Selain itu, reformasi pajak juga ditujukan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih berkeadilan.

"Pemerintah Namibia siap menjalankan serangkaian reformasi perpajakan yang dirancang untuk meningkatkan daya saing dan keadilan dalam perekonomian," katanya saat menyampaikan RAPBN 2025/2026, dikutip pada Rabu (19/11/2025).

Shafudah menjelaskan reformasi pajak dilatarbelakangi oleh ketimpangan dan sistem perpajakan yang belum efisien. Oleh karena itu, Namibia mulai merancang reformasi pajak dalam beberapa tahun terakhir.

Dia menyebut pemerintah telah menyampaikan revisi UU PPh kepada parlemen dan diharapkan bisa disahkan menjadi undang-undang sebelum akhir tahun fiskal ini. Beberapa pokok pengaturan dalam RUU PPh adalah perbaikan aturan pajak atas dana pensiun yang dibayarkan sekaligus, batasan baru pada struktur pajak manfaat perumahan, serta penyesuaian pajak dividen dari saham preferen.

Selain itu, RUU PPh juga akan memperkenalkan tarif pajak khusus untuk usaha kecil dan menengah sebesar 20%, mengurangi tarif pajak untuk bisnis nonpertambangan menjadi 28%, serta menetapkan tarif pajak 20% untuk perusahaan yang beroperasi di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Shafudah mengungkapkan Kemenkeu sedang mengembangkan strategi penerimaan negara jangka menengah untuk memandu reformasi yang sedang berlangsung dan upaya mobilisasi sumber daya. Peta jalan optimalisasi penerimaan negara jangka menengah ini bakal diluncurkan saat penyampaian APBN 2026/2027.

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak, pemerintah juga berencana memperpanjang masa berlaku sertifikat kepatuhan pajak menjadi 1 tahun untuk individu dan UKM, serta 6 bulan untuk wajib pajak lainnya.

"Kami terus meninjau kemudahan kepatuhan pajak. Sertifikat kepatuhan pajak merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta mengurangi biaya kepatuhan bagi wajib pajak dan administrasi perpajakan," ujar Shafudah dilansir namibian.com.na. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.