PMK 68/2023

Mengenal Struktur NPPBKC dan Arti 22 Digit Kodenya

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Januari 2026 | 15.00 WIB
Mengenal Struktur NPPBKC dan Arti 22 Digit Kodenya
<p>Ilustrasi.&nbsp;Sejumlah buruh rokok memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (20/6/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha pabrik barang kena cukai (BKC) harus mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) agar dapat menjalankan kegiatan usahanya.

Melalui PMK 68/2023, pemerintah telah mengatur ulang ketentuan NPPBKC. Berdasarkan peraturan terbaru, NPPBKC kini terdiri atas 22 digit, lebih sederhana ketimbang ketentuan terdahulu yang sebanyak 28 digit.

"NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai," bunyi Pasal 1 angka 3 PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023, dikutip pada Senin (19/1/2026).

Pasal 21 PMK 68/2023 menjelaskan NPPBKC yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas pengusaha BKC adalah berupa NPWP pengusaha BKC. Selain NPWP, pengusaha BKC juga diberikan NILKU.

NIKLU merupakan nomor identitas yang diberikan untuk lokasi kegiatan usaha pengusaha BKC. NILKU tersebut terdiri atas kode kantor bea dan cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha pengusaha BKC; kode jenis usaha pengusaha BKC; dan kode jenis BKC.

Dengan pengaturan ini, dari penomoran NPPBKC bisa tecermin identitas pengusaha serta jenis usaha yang dilaksanakan. Struktur penomoran NPPBKC terdiri atas 16 digit NPWP ditambah dengan 6 digit Nomor NILKU, dengan perincian sebagai berikut:

  • 16 digit awal NPWP pengusaha BKC;
  • 4 digit kode kantor bea dan cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha pengusaha barang kena cukai
  • 1 digit jenis usaha pengusaha barang kena cukai, yaitu angka: 1 untuk pabrik; 2 untuk importir; 3 untuk tempat penyimpanan; 4 untuk tempat penjualan eceran; dan 5 untuk penyalur;
  • 1 digit jenis barang kena cukai, yaitu angka: 1 untuk etil alkohol; 2 untuk minuman yang mengandung etil alkohol; dan 3 untuk hasil tembakau.

Sebelum adanya PMK 68/2023, NPPBKC berdasarkan PMK 66/2018 terdiri atas NPWP pengusaha BKC, kode kantor bea dan cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha pengusaha BKC dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Perlu diketahui, NPPBKC wajib dimiliki orang yang menjalankan kegiatan sebagai:

  1. pengusaha pabrik;
  2. pengusaha tempat penyimpanan;
  3. importir barang kena cukai;
  4. penyalur; dan/atau
  5. pengusaha tempat penjualan eceran (TPE).

Kewajiban memiliki NPPBKC bagi penyalur dan pengusaha PTE hanya berlaku untuk penyalur dan pengusaha TPE BKC berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol.

Dalam hal orang yang wajib memiliki NPPBKC merupakan pengusaha tempat penimbunan berikat, izinnya diberlakukan juga sebagai NPPBKC.

Yang perlu menjadi perhatian, NPPBKC memiliki masa berlaku dengan ketentuan berikut ini:

  1. NPPBKC untuk pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir, berlaku selama masih menjalankan usaha.
  2. NPPBKC untuk penyalur atau pengusaha TPE berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian NPPBKC dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Penyalur atau pengusaha TPE dapat memperpanjang NPPBKC dengan ketentuan:

  1. permohonan perpanjangan NPPBKC harus diajukan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir;
  2. permohonan perpanjangan NPPBKC diajukan paling cepat 2 bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir dan paling lambat sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.