JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha pabrik barang kena cukai (BKC) harus mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) agar dapat menjalankan kegiatan usahanya.
Melalui PMK 68/2023, pemerintah telah mengatur ulang ketentuan NPPBKC. Berdasarkan peraturan terbaru, NPPBKC kini terdiri atas 22 digit, lebih sederhana ketimbang ketentuan terdahulu yang sebanyak 28 digit.
"NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai," bunyi Pasal 1 angka 3 PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023, dikutip pada Senin (19/1/2026).
Pasal 21 PMK 68/2023 menjelaskan NPPBKC yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas pengusaha BKC adalah berupa NPWP pengusaha BKC. Selain NPWP, pengusaha BKC juga diberikan NILKU.
NIKLU merupakan nomor identitas yang diberikan untuk lokasi kegiatan usaha pengusaha BKC. NILKU tersebut terdiri atas kode kantor bea dan cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha pengusaha BKC; kode jenis usaha pengusaha BKC; dan kode jenis BKC.
Dengan pengaturan ini, dari penomoran NPPBKC bisa tecermin identitas pengusaha serta jenis usaha yang dilaksanakan. Struktur penomoran NPPBKC terdiri atas 16 digit NPWP ditambah dengan 6 digit Nomor NILKU, dengan perincian sebagai berikut:
Sebelum adanya PMK 68/2023, NPPBKC berdasarkan PMK 66/2018 terdiri atas NPWP pengusaha BKC, kode kantor bea dan cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha pengusaha BKC dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Perlu diketahui, NPPBKC wajib dimiliki orang yang menjalankan kegiatan sebagai:
Kewajiban memiliki NPPBKC bagi penyalur dan pengusaha PTE hanya berlaku untuk penyalur dan pengusaha TPE BKC berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol.
Dalam hal orang yang wajib memiliki NPPBKC merupakan pengusaha tempat penimbunan berikat, izinnya diberlakukan juga sebagai NPPBKC.
Yang perlu menjadi perhatian, NPPBKC memiliki masa berlaku dengan ketentuan berikut ini:
Penyalur atau pengusaha TPE dapat memperpanjang NPPBKC dengan ketentuan:
