Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lama 2 bulan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (12/4/2022).
Sesuai dengan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, untuk memperpanjang jangka waktu, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan. Adapun sesuai dengan ketentuan, SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan paling lama dilaporkan setelah 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
“Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan … untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian … dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (1) beleid tersebut.
Adapun sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tersebut disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik.
Selain perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, ada bahasan terkait dengan terbitnya PMK 64/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Kemudian, ada bahasan tentang terbitnya PMK 61/PMK.03/2022 tentang PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Pemberitahuan tersebut, berdasarkan pada ketentuan Pasal 14 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, disampaikan dengan sejumlah lampiran.
Adapun lampiran yang harus disampaikan adalah pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara.
Ketiga, surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak. (DDTCNews)
Sesuai dengan ketentuan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Jika ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (1), pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara lain.
Adapun cara lain yang dimaksud adalah pertama, dilakukan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Kedua, dilakukan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak (DJP) sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. (DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) sudah dikenakan sejak 2013. Tata cara pemungutan pajak terus disederhanakan.
Mulai 1 April 2022 pemerintah memberlakukan PMK 64/2022 yang mengatur PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1% final dari harga jual. Simak ‘PMK Baru! Aturan Pemungutan PPN atas Hasil Pertanian Tertentu Diubah’. (DDTCNews)
DJP menegaskan ketentuan tentang PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) pada PMK 61/2022 bukan pungutan pajak baru. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PMK itu menjadikan KMS sebagai objek yang dikenai PPN dengan besaran tertentu atau PPN final.
"KMS kini aturannya lebih sederhana dan lebih memiliki kepastian hukum, serta termasuk objek PPN dengan besaran tertentu sesuai pasal 9A UU PPN," ujar Neilmaldrin. Simak ‘RIlis Keterangan Resmi, Ditjen Pajak: PPN Atas KMS Bukan Pajak Baru’. (DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dengan batas waktu pengunggahan faktur pajak elektronik (e-faktur) sesuai PER-03/PJ/2022, dapat diketahui faktur pajak dari wajib pajak tersebut diterbitkan dengan tepat waktu atau terlambat.
"DJP mengatur tanggal 15 sebagai tanggal maksimal untuk melakukan upload faktur pajak untuk memberikan kepastian hukum atas penerbitan faktur pajak, apakah faktur pajak yang diterbitkan itu tepat waktu atau terlambat," katanya. Simak ‘Begini Contoh Implementasi Ketentuan Batas Waktu Upload Faktur Pajak’. (DDTCNews)
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau exchanger tidak hanya memungut PPPN atas penyerahan aset kripto, tetapi juga atas jasa lainnya seperti deposit, penarikan, dan pemindahan aset kripto.
Merujuk pada Pasal 2 huruf b PMK 68/2022, exchanger harus mengenakan PPN atas jasa kena pajak (JKP) jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan oleh pedagang untuk melakukan transaksi aset kripto. (DDTCNews) (kaw)