Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui PER-03/PJ/2022, Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan batas waktu pengunggahan dan persetujuan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur). Terkait dengan ketentuan tersebut, otoritas juga memberi contoh implementasinya.
Contoh tersebut dimuat dalam Lampiran huruf A angka 3 PER-03/PJ/2022. Adapun e-faktur wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP.
“[Pengunggahan dan persetujuan] paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1), dikutip pada Senin (11/4/2022).
Contoh 1. PT H yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan BKP pada 11 April 2022. PT H membuat e-faktur pada 11 April 2022 menggunakan aplikasi e-faktur dengan mengisi kolom tanggal faktur pajak 11 April 2022. Namun, e-faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke DJP dengan menggunakan aplikasi e-faktur pada tanggal 14 Mei 2022.
Berdasarkan pada ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, e-faktur yang dibuat dan diunggah oleh PT H tersebut dapat diberikan persetujuan dari DJP. Hal ini dikarenakan e-faktur diunggah ke DJP dalam jangka waktu paling lambat 15 Mei 2022.
Contoh 2. PT H yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada 18 April 2022. PT H membuat e-faktur pada 18 April 2022 menggunakan aplikasi e-faktur dengan mengisi kolom tanggal faktur pajak 18 April 2022. Namun, e-faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke DJP dengan menggunakan aplikasi e-faktur pada 16 Mei 2022.
Berdasarkan pada ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, DJP tidak memberikan persetujuan (reject) atas e-faktur yang diunggah (di-upload). Hal ini dikarenakan e-faktur tersebut diunggah setelah 15 Mei 2022.
“E-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (reject) tersebut bukan merupakan faktur pajak,” bunyi penggalan kalimat dalam Lampiran huruf A angka 3. Simak ‘E-Faktur Tidak Dapat Persetujuan DJP? Bukan Merupakan Faktur Pajak’. (kaw)