JAKARTA, DDTCNews -- Wajib pajak kriteria tertentu (disebut juga wajib pajak patuh) dapat diberikan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran PPh dan PPN.
Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan restitusi dipercepat untuk masa pajak setelah keputusan penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu ditetapkan. Permohonan restitusi dipercepat itu diajukan dengan mengisi kolom restitusi dipercepat dalam SPT.
“Untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dengan kriteria tertentu...harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT,” bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK 28/2026, dikutip pada Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan permohonan tersebut, dirjen pajak akan terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal. Merujuk Pasal 6 ayat (4) PMK 28/2026, ada 10 aspek kewajiban formal yang akan diteliti oleh DJP terhadap wajib pajak kriteria tertentu yang mengajukan restitusi dipercepat. Simak Kemenkeu Perluas Cakupan Penelitian Formal Restitusi Kriteria Tertentu
Apabila ketentuan kewajiban formal terpenuhi, barulah DJP akan melakukan penelitian atas SPT yang disampaikan wajib pajak kriteria tertentu. Penelitian SPT Masa PPN ini dilakukan sebagai dasar untuk memberikan restitusi dipercepat kepada wajib pajak kriteria tertentu.
Mengacu Pasal 6 ayat (7) PMK 26/2026, ada 4 aspek yang diteliti atas SPT wajib pajak kriteria tertentu, yang meliputi, pertama, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak. Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak;
Kedua, validasi bukti pemotongan atau bukti pemungutan (bupot) PPh dan/atau bukti pembayaran PPh yang dikreditkan wajib pajak pemohon (khusus restitusi dipercepat atas PPh). Penelitian terhadap bupot dilakukan untuk memastikan:
Ketiga, validasi pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon (khusus restitusi dipercepat atas PPN). Penelitian terhadap pajak masukan dilakukan untuk memastikan:
Keempat, pemenuhan kegiatan (khusus restitusi dipercepat atas PPN) yang meliputi: ekspor BKP berwujud; penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada pemungut PPN; penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tidak dipungut; ekspor BKP tidak berwujud; dan/atau ekspor JKP.
Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan wajib pajak kriteria tertentu melakukan kegiatan tertentu pada masa pajak yang diajukan restitusi dipercepat, kecuali pada masa pajak akhir tahun buku.
Berdasarkan hasil penelitian atas SPT yang disampaikan wajib pajak kriteria tertentu tersebut, dirjen pajak akan:
Dirjen pajak harus menerbitkan SKPPKP atau memberitahukan tidak diterbitkannya SKPPKP maksimal dalam jangka waktu: (i) 3 bulan untuk PPh, sejak permohonan restitusi dipercepat diterima; atau (ii) 1 bulan untuk PPN, sejak permohonan restitusi dipercepat diterima.
Apabila melampaui jangka waktu tersebut maka permohonan restitusi dipercepat dianggap dikabulkan. Dalam kondisi ini, dirjen pajak harus menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu yang seharusnya berakhir. (dik)
