JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 turut memerinci mekanisme perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dalam rangka pengenaan GloBE.
Merujuk pada Pasal 11 ayat (2) PER-6/PJ/2026, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE untuk tahun pengenaan pertama GloBE bisa diperpanjang selama 2 bulan bila wajib pajak GloBE menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE.
"Wajib pajak GloBE dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling lama 2 bulan untuk tahun pengenaan GloBE pertama grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE," bunyi Pasal 11 ayat (2) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Rabu (13/5/2026).
Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir.
Perlu diketahui, SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE wajib disampaikan oleh wajib pajak GloBE dalam jangka waktu maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak GloBE.
Tahun pajak GloBE adalah tahun yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), dan SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR) yang merupakan tahun setelah tahun pengenaan GloBE, sedangkan tahun pengenaan GloBE adalah tahun pajak saat GloBE dikenakan.
Contoh, suatu grup perusahaan multinasional memiliki omzet melebihi €750 juta setidaknya pada 2 dari 4 tahun, yakni pada 2021 hingga 2024. Dalam kasus ini, tahun pengenaan GloBE bagi wajib pajak dimaksud adalah 2025, sedangkan tahun pajaknya adalah 2026.
Bagi wajib pajak GloBE yang merupakan bagian dari grup dimaksud, SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE sehubungan dengan tahun pengenaan 2025 dan tahun pajak 2026 wajib disampaikan 4 bulan setelah akhir tahun pajak GloBE, yakni April 2027.
Dalam hal tahun pengenaan 2025 merupakan tahun pengenaan GloBE pertama, wajib pajak GloBE bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE selama 2 bulan sesuai Pasal 11 ayat (2) PER-6/PJ/2026 menjadi paling lambat pada Juni 2027.
Sebagai informasi, wajib pajak GloBE adalah entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE.
PER-6/PJ/2026 telah ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. (dik)
