JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap masa pajak.
Untuk memperoleh restitusi dipercepat, PKP berisiko rendah harus mengajukan permohonan. Permohonan tersebut diajukan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Masa PPN.
“Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak…, dirjen pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PMK 28/2026, dikutip pada Selasa (19/5/2026).
Merujuk Pasal 16 ayat (2) PER-6/PJ/2026, ada 4 aspek kewajiban formal yang diteliti oleh DJP apabila PKP berisiko rendah mengajukan restitusi dipercepat. Hal ini berbeda dengan ketentuan terdahulu yang hanya mencakup 3 aspek kewajiban formal yang diteliti. Simak DJP Perketat Penelitian Formal atas Restitusi oleh PKP Risiko Rendah
Apabila PKP berisiko rendah memenuhi ketentuan kewajiban formal barulah DJP akan melakukan penelitian atas SPT Masa PPN PKP berisiko rendah. Penelitian SPT Masa PPN ini dilakukan sebagai dasar untuk memberikan restitusi dipercepat kepada PKP berisiko rendah.
Mengacu Pasal 16 ayat (4) PMK 28/2026, penelitian SPT Masa PPN dilakukan untuk memastikan 4 aspek. Pertama, pemenuhan kegiatan tertentu. Penelitian ini dilakukan untuk memastikan PKP berisiko rendah melakukan kegiatan tertentu minimal 80% dari total nilai:
Kedua, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak. Penelitian ini dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak.
Ketiga, memvalidasi pajak masukan yang dikreditkan PKP berisiko rendah:
Keempat, memvalidasi pajak masukan yang dibayar sendiri oleh PKP berisiko rendah: telah divalidasi dengan NTPN (apabila pembayaran dengan SSP); dan/atau telah tervalidasi dalam sistem DJP (apabila pembayaran dilakukan dengan sarana lain).
Apabila pajak masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh PKP tidak memenuhi aspek ketiga dan keempat maka tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Berdasarkan hasil penelitian atas SPT Masa PPN tersebut, dirjen pajak akan:
Dirjen pajak harus menerbitkan SKPPKP atau menyampaikan pemberitahuan tidak diterbitkannya SKPPKP maksimal dalam 1 bulan sejak permohonan restitusi dipercepat diterima. Apabila melampaui jangka waktu tersebut maka permohonan restitusi dipercepat dianggap dikabulkan. (dik)
