PMK 28/2026

PKP Berisiko Rendah Ajukan Restitusi Dipercepat, Ini yang Diteliti DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 19 Mei 2026 | 18.15 WIB
PKP Berisiko Rendah Ajukan Restitusi Dipercepat, Ini yang Diteliti DJP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap masa pajak.

Untuk memperoleh restitusi dipercepat, PKP berisiko rendah harus mengajukan permohonan. Permohonan tersebut diajukan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Masa PPN.

“Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak…, dirjen pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PMK 28/2026, dikutip pada Selasa (19/5/2026).

Merujuk Pasal 16 ayat (2) PER-6/PJ/2026, ada 4 aspek kewajiban formal yang diteliti oleh DJP apabila PKP berisiko rendah mengajukan restitusi dipercepat. Hal ini berbeda dengan ketentuan terdahulu yang hanya mencakup 3 aspek kewajiban formal yang diteliti. Simak DJP Perketat Penelitian Formal atas Restitusi oleh PKP Risiko Rendah

Apabila PKP berisiko rendah memenuhi ketentuan kewajiban formal barulah DJP akan melakukan penelitian atas SPT Masa PPN PKP berisiko rendah. Penelitian SPT Masa PPN ini dilakukan sebagai dasar untuk memberikan restitusi dipercepat kepada PKP berisiko rendah.

Mengacu Pasal 16 ayat (4) PMK 28/2026, penelitian SPT Masa PPN dilakukan untuk memastikan 4 aspek. Pertama, pemenuhan kegiatan tertentu. Penelitian ini dilakukan untuk memastikan PKP berisiko rendah melakukan kegiatan tertentu minimal 80% dari total nilai:

  • penyerahan BKP dan/atau JKP (selain BKP dan/atau JKP yang dibebaskan dan tidak terutang PPN); dan
  • ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.

Kedua, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak. Penelitian ini dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak.

Ketiga, memvalidasi pajak masukan yang dikreditkan PKP berisiko rendah:

  • tercantum dalam faktur pajak/dokumen lain tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak: telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN;
  • tercantum dalam pemberitahuan impor barang (PIB): telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP; atau telah diunggah oleh wajib pajak dengan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
  • tercantum dalam dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak (SPPBMCP) dengan ketentuan: mencantumkan NTPN; terdapat dalam sistem informasi pelayanan DJBC; telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP; dan dibayar via pos; dan

Keempat, memvalidasi pajak masukan yang dibayar sendiri oleh PKP berisiko rendah: telah divalidasi dengan NTPN (apabila pembayaran dengan SSP); dan/atau telah tervalidasi dalam sistem DJP (apabila pembayaran dilakukan dengan sarana lain).

Apabila pajak masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh PKP tidak memenuhi aspek ketiga dan keempat maka tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Berdasarkan hasil penelitian atas SPT Masa PPN tersebut, dirjen pajak akan:

  • menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), dalam hal:
  1. hasil penelitian kewajiban formal menunjukkan PKP berisiko rendah memenuhi ketentuan kewajiban formal dimaksud; dan
  2. hasil penelitian SPT Masa PPN menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau
  • tidak menerbitkan SKPPKP dan memberitahukannya kepada PKP apabila:
  1. hasil penelitian kewajiban formal menunjukkan PKP berisiko rendah tidak dapat diberikan restitusi dipercepat; dan
  2. hasil penelitian SPT Masa PPN menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Dirjen pajak harus menerbitkan SKPPKP atau menyampaikan pemberitahuan tidak diterbitkannya SKPPKP maksimal dalam 1 bulan sejak permohonan restitusi dipercepat diterima. Apabila melampaui jangka waktu tersebut maka permohonan restitusi dipercepat dianggap dikabulkan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.