BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Teknis Pajak Minimum Global Terbit, Atur Soal GIR hingga SPT

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 Mei 2026 | 07.00 WIB
Peraturan Teknis Pajak Minimum Global Terbit, Atur Soal GIR hingga SPT

JAKARTA, DDTCNews - DJP menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026 yang memerinci tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak minimum global. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (13/5/2026).

Beleid tersebut diterbitkan untuk mengatur ketentuan seputar bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, serta pelaporan GloBE Information Return (GIR), SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan notifikasi.

“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (15) PMK 136/2024…, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional,” bunyi pertimbangan PER-6/PJ/2026.

Beleid yang berlaku mulai 4 Mei 2026 tersebut terdiri atas 8 bab dan 32 pasal. Melalui pasal-pasal tersebut, ada 10 ruang lingkup ketentuan yang diatur. Pertama, penambahan status, perubahan data, dan pencabutan status wajib pajak GloBE.

PER-6/PJ/2026 di antaranya mengharuskan wajib pajak yang tercakup dalam ketentuan GloBE menyampaikan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE. Permohonan tersebut dilakukan secara elektronik melalui coretax.

Kedua, bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang meliputi: SPT Tahunan PPh GloBE; SPT Tahunan PPh DMTT; dan/atau SPT Tahunan PPh UTPR.

Ketiga, bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian GIR. Keempat, bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian notifikasi. Kelima, tata cara penerimaan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.

Keenam, pembayaran dan penyetoran pajak tambahan. Ketujuh, penyesuaian setelah pelaporan. Kedelapan, pengawasan. Kesembilan, pemeriksaan. Kesepuluh, pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, banding, dan gugatan.

Sebagai informasi, pajak minimum global adalah pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G-20 IF on BEPS yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.

Ketentuan pajak minimum global dirancang untuk memastikan PMN besar membayar pajak pada tingkat minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi upaya pengalihan laba serta membatasi kompetisi menawarkan tarif pajak yang rendah (race to the bottom).

Pajak minimum global berlaku terhadap grup PMN yang beromzet konsolidasi global minimal senilai EUR750 juta selama 2 tahun dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE. Adapun tarif pajak efektif minimum yang disepakati dalam konsensus global adalah sebesar 15%.

Selain topik di atas, ada pula bahasan mengenai pelantikan pejabat baru di lingkungan DJP. Lalu, ada juga pemberitaan mengenai realisasi pelaporan SPT Tahunan, aturan terbaru tata cara pelunasan cukai, bea keluar batu bara, devisa hasil ekspor, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Penelitian DJP atas SPT Tahunan PPh GloBE

Peraturan Ditjen Pajak No. PER-6/PJ/2026 turut memerinci aspek-aspek pengecekan dan penelitian atas SPT Tahunan dalam rangka pelaksanaan pengenaan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE).

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) PER-6/PJ/2026, DJP bakal mengecek validitas NPWP yang tertera pada SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE yang disampaikan oleh wajib pajak. Setidaknya terdapat 3 aspek yang akan diteliti.

"Dalam hal NPWP yang tertera pada SPT Tahunan PPh...GloBE dinyatakan valid, atas SPT Tahunan PPh....yang disampaikan wajib pajak GloBE dilakukan penelitian SPT Tahunan PPh...GloBE," bunyi Pasal 16 ayat (3) PER-6/PJ/2026. (DDTCNews/Kontan)

Pelantikan 7 Pejabat DJP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik 8 orang pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan mayoritas merupakan pejabat Ditjen Pajak (DJP).

Purbaya berpesan kepada pejabat pajak yang baru untuk menjunjung integritas dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam mengumpulkan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Saya menteri keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya percaya Anda akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," katanya. (DDTCNews)

DJBC Terbitkan Aturan Terbaru Tata Cara Pelunasan Cukai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merombak ketentuan soal tata cara pelunasan cukai.

DJBC menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2026 yang menggantikan PER-24/BC/2018 s.t.d.t.d PER-10/BC/2025. Perombakan ini bertujuan memodernisasi ketentuan tata cara pelunasan pita cukai.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan, serta untuk mengakomodir perkembangan proses bisnis di bidang kepabeanan dan cukai, ketentuan ... perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PER-3/BC/2026. (DDTCNews)

Respons Menkeu terkait Penundaan Bea Keluar Batu Bara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menunda penyesuaian royalti perusahaan pertambangan dan kebijakan pemungutan bea keluar batu bara dan nikel.

Purbaya mengatakan dua kebijakan tersebut masih disusun ulang, dan penerapannya akan mengikuti arahan dan pertimbangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

"Kita ikuti kebijakan Pak Menteri ESDM, rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin kan. Pak Bahlil telepon saya, ya sudah kita ikutin," katanya.

Realisasi Pelaporan SPT Tahunan

DJP mencatat sebanyak 925.918 wajib pajak badan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2025 hingga 11 Mei 2026.

Apabila diperinci, ada 894.537 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan mata uang rupiah dan 1.496 wajib pajak badan memakai dolar AS. Lalu, SPT Tahunan disampaikan oleh 234 wajib pajak migas, baik yang berdenominasi rupiah maupun dolar AS.

Selain itu, ada pula wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berdasarkan beda tahun buku, yakni 29.613 wajib pajak badan menggunakan rupiah dan 38 wajib pajak badan memakai dolar AS. Porsi SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak badan tersebut sekitar 7% dari total SPT Tahunan yang diterima oleh DJP. (DDTCNews)

Purbaya: Kebijakan Baru DHE SDA Akan Perbaiki Cadangan Devisa

Pemerintah akan memastikan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) terbaru bisa memberikan dampak positif terhadap cadangan devisa.

Regulasi terbaru DHE SDA yang merevisi PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025 akan memperkuat cadangan devisa dan akan memperbaiki nilai tukar rupiah secara tidak langsung. Revisi ketentuan DHE SDA tersebut ditargetkan berlaku mulai 1 Juni 2026.

"Walaupun mungkin 1-2 minggu ada ketakutan, tapi ini saya pikir langkah yang positif untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar secara enggak langsung," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.