JAKARTA, DDTCNews - Kelanjutan soal pemeriksaan atas pengembalian pajak atau restitusi yang dicairkan selama 10 tahun terakhir belum menunjukkan titik terang. Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan hingga saat ini dirinya belum menerima hasil audit restitusi pajak periode 2016-2025 yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Topik ini menjadi salah soto sorotan netizen dalam sepekan terakhir.
Karena masih menunggu hasil audit, Purbaya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses pengembalian kelebihan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak bisa jadi tengah menunggu-nunggu hasil audit ini karena bakal berpengaruh terhadap tata kelola kas perusahaan.
"Belum disampaikan ke saya. Saya sudah minta beberapa bulan lalu, mungkin juga belum selesai. Jadi saya minta [audit restitusi pajak] dari 2016 sampai 2025," ujarnya.
Purbaya sebelumnya menegaskan proses restitusi pajak akan ditangani secara serius. Tidak hanya memperketat pencairan restitusi kepada wajib pajak, dia juga akan menindak petugas pajak yang bermasalah dalam mencairkan restitusi.
Sejumlah langkah strategis pun digagas Purbaya, terutama dengan meminta audit atas restitusi pajak periode 2016-2025 kepada BPKP. Melalui audit, dia ingin mencegah kerugian negara karena kesalahan teknis maupun penyelewengan dalam pencairan kelebihan pajak.
Purbaya kini juga memperketat restitusi dipercepat seiring dengan terbitnya PMK 28/2026. Dia mengungkapkan latar belakang beleid itu diterbitkan, yakni agar pengembalian pajak benar-benar rapi dan tidak bocor.
Dia juga ingin pencairan kelebihan pembayaran pajak lebih tertata dan jelas, serta hanya menyasar wajib pajak yang benar-benar berhak menerima restitusi.
"Kami ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi," kata Purbaya.
Selain soal restitusi, ada beberapa topik lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, teguran menkeu kepada Ditjen Pajak (DJP) soal gaduh pemeriksaan wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II, terbitnya peraturan teknis soal pajak minimum global, dilantiknya 7 pejabat baru DJP, hingga ditundanya kenaikan royalti dan bea keluar tambang.
Menkeu Purbaya menegur DJP terkait dengan rencana pemeriksaan atas wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS).
Purbaya mengatakan informasi mengenai pemeriksaan atas wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II telah menimbulkan keresahan pada dunia usaha.
"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan terjaga dengan baik," katanya.
Menkeu Purbaya mengatakan pihaknya tidak akan menggelar tax amnesty lagi kecuali ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, tax amnesty hanya akan menimbulkan risiko bagi petugas pajak. Tanpa tax amnesty, petugas pajak bisa bekerja seperti biasa sesuai ketentuan umum yang berlaku tanpa mengkhawatirkan risiko pemidanaan.
"Proses [tax amnesty] kan black and white. Ada grey area. Setelah selesai, yang diperiksa orang pajak. Jadi saya melindungi teman-teman di DJP. Kita ke depan enggak akan menjalankan lagi tax amnesty kecuali diperintah Bapak Presiden," ujar Purbaya.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto resmi menerbitkan peraturan teknis yang memerinci tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak minimum global atau disebut juga GloBE. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026.
Beleid tersebut diterbitkan untuk mengatur ketentuan seputar bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, serta pelaporan GloBE Information Return (GIR), SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan notifikasi.
“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (15) PMK 136/2024…, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional,” bunyi pertimbangan PER-6/PJ/2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik 8 orang pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan mayoritas merupakan pejabat Ditjen Pajak (DJP).
Purbaya berpesan kepada pejabat pajak yang baru untuk menjunjung integritas dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam mengumpulkan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Saya menteri keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya percaya Anda akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," katanya.
Pemerintah masih menggodok kebijakan yang tepat untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA setelah menunda kenaikan tarif royalti tambang serta pemungutan bea keluar batu bara dan nikel.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mendengarkan rencana kerja Kementerian ESDM. Tanpa membeberkan rencana kerja tersebut, dia menegaskan bakal mendukung langkah strategis Kementerian ESDM.
"Kami membahas bukan subsidi [anggaran subsidi energi saat nilai tukar rupiah melemah], tapi kami membahas rencana Menteri ESDM untuk memperkuat pendapatan atau PNBP dari sektor migas. Cukup baik saya pikir," ujarnya. (sap)
