JAKARTA, DDTCNews - Seperti wajib pajak pada umumnya, wajib pajak Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) dapat mengajukan keberatan kepada dirjen pajak.
Wajib pajak GloBE dapat mengajukan keberatan atas suatu surat ketetapan pajak kurang bayar; surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan; surat ketetapan pajak nihil; atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
"Tata cara pengajuan, permohonan dan penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan dan pembatalan ... dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 25 ayat (4) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Selasa (19/5/2026).
Tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan diatur dalam PMK 118/2024. Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini di antaranya diundangkan untuk menyederhanakan dan menyempurnakan peraturan.
Secara terperinci, tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan tercantum dalam Bab III PMK 118/2024.
Sebagai informasi, wajib pajak GloBE adalah entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE.
Grup perusahaan multinasional bakal tercakup GloBE bila omzet tahunan grup perusahaan multinasional mencapai €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
Dari sisi otoritas, dirjen pajak dapat membetulkan surat keputusan keberatan atas permohonan wajib pajak GloBE secara jabatan. Pembetulan surat keputusan keberatan dilakukan jika dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lebih lanjut, PER-6/PJ/2026 turut mengatur kewenangan dirjen pajak dalam pelaksanaan pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, banding dan gugatan. Secara terperinci, DJP atas permohonan wajib pajak GloBE atau secara jabatan dapat melaksanakan 4 aspek.
Pertama, mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan wajib pajak GloBE atau bukan karena kesalahannya.
Kedua, mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Ketiga, mengurangkan atau membatalkan surat tagihan pajak yang tidak benar.
Keempat, membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; dan/atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak GloBE. (dik)
