PER-6/PJ/2026

PER-6/PJ/2026 Turut Atur Pencantuman Tahun Pengenaan pada SPT GloBE

Muhamad Wildan
Jumat, 15 Mei 2026 | 12.00 WIB
PER-6/PJ/2026 Turut Atur Pencantuman Tahun Pengenaan pada SPT GloBE
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 turut mengatur tata cara pencantuman tahun pengenaan GloBE pada SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE.

Secara umum, wajib pajak GloBE berkewajiban mencantumkan tahun pengenaan GloBE sesuai dengan periode akuntansi yang digunakan.

"Wajib pajak GloBE mencantumkan tahun pengenaan GloBE dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sesuai dengan periode akuntansi yang digunakan," bunyi Pasal 29 ayat (1) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Jumat (15/5/2026).

Contoh, periode akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi adalah 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Dalam kasus ini, tahun pengenaan GloBE pada SPT adalah Januari 2025 hingga Desember 2025.

Adapun yang dimaksud dengan tahun pengenaan GloBE adalah tahun pajak saat GloBE dikenakan. Grup perusahaan multinasional tercakup GloBE dan dikenai pajak minimum global ketika memiliki omzet melebihi €750 juta pada 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

Pada Pasal 29 ayat (2) PER-6/PJ/2026, terdapat perlakuan khusus dalam hal periode akuntansi wajib pajak GloBE berbeda dengan periode akuntansi entitas induk utama yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Pada kasus ini, wajib pajak GloBE melaporkan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sesuai dengan tahun pengenaan GloBE entitas induk utama.

"Dalam hal periode akuntansi wajib pajak GloBE berbeda dengan periode akuntansi entitas induk utama yang bukan merupakan SPDN, wajib pajak GloBE tersebut melaporkan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sesuai dengan tahun pengenaan GloBE entitas induk utama," bunyi Pasal 29 ayat (2) PER-6/PJ/2026.

PER-6/PJ/2026 telah ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.