PMK 61/2022

Rilis Keterangan Resmi, Ditjen Pajak: PPN Atas KMS Bukan Pajak Baru

Muhamad Wildan | Senin, 11 April 2022 | 19:27 WIB
Rilis Keterangan Resmi, Ditjen Pajak: PPN Atas KMS Bukan Pajak Baru

Informasi mengenai PPN KMS yang diunggah DJP melalui media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan tentang PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) pada PMK 61/2022 bukan pungutan pajak baru. Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan PPN ini sudah ada sejak 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PMK terbaru ini menjadikan KMS sebagai objek PPN yang dikenai PPN dengan besaran tertentu atau PPN final.

"KMS kini aturannya lebih sederhana dan lebih memiliki kepastian hukum, serta termasuk objek PPN dengan besaran tertentu sesuai pasal 9A UU PPN," ujar Neilmaldrin, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Dengan pembaruan peraturan melalui PMK 61/2022, diharapkan kewajiban perpajakan atas KMS dapat lebih mudah dilaksanakan dengan sistem administrasi yang lebih sederhana.

Sebagaimana diatur pada PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun sendiri baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usahanya sendiri.

Tak hanya dilakukan sendiri, pembangunan oleh pihak lain juga bisa dianggap sebagai KMS dan terutang PPN KMS bila orang pribadi atau badan tidak dikenai PPN oleh pihak lain yang melakukan pembangunan.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Agar tidak wajib membayar PPN KMS, orang pribadi atau badan bisa memberikan data dan informasi mengenai identitas dan alamat lengkap pihak lain yang membangun bangunan kepada DJP.

Adapun tarif PPN KMS meningkat dari 2% sebelum UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi sebesar 2,2%. Kenaikan ini proporsional dengan kenaikan tarif PPN secara umum dari 10% menjadi 11%.

PNS KMS dikenakan atas pembangunan dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi dan hanya dikenakan atas biaya pembangunan. Biaya perolehan tanah tidak termasuk dalam dasar pengenaan pajak PPN KMS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT