BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - KPP Pratama Bandar Lampung Dua mengajukan pemblokiran akses layanan publik terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung.
Pengajuan pemblokiran akses layanan kependudukan ini disampaikan oleh juru sita KPP Pratama Bandar Lampung Dua kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung Bagus Harisma Bramado. Pemblokiran diajukan mengingat penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak diragukan itikad baiknya.
"KPP Pratama Bandar Lampung Dua menjadi KPP pertama yang mengimplementasikan pemblokiran akses layanan kependudukan," bunyi keterangan KPP Pratama Bandar Lampung Dua di Instagram, dikutip pada Selasa (19/5/2026).
Pemblokiran akses layanan kependudukan terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak tersebut bukan kali pertama dilaksanakan oleh KPP Pratama Bandar Lampung Dua. Sebelumnya pada April 2026, KPP Pratama Bandar Lampung Dua juga telah memblokir akses layanan kependudukan terhadap 3 orang penanggung pajak.
Dasar hukum pemblokiran akses layanan kependudukan tersebut yaitu PMK 61/2023 dan PER-27/PJ/2025.
PER-27/PJ/2025 menyatakan Ditjen Pajak (DJP) dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Pembatasan atau pemblokiran tersebut dapat dilaksanakan bila wajib pajak memenuhi 2 kriteria. Pertama, wajib pajak memiliki utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah minimal Rp100 juta.
Kedua, terhadap utang pajak telah dilakukan pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak.
Terdapat 3 jenis pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik tertentu yang diatur dalam PER-27/PJ/2025. Ketiganya yakni pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, pemblokiran akses kepabeanan, serta pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.
Pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik tertentu terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dapat dibuka kembali sepanjang memenuhi salah satu dari 6 kriteria, yakni:
Dalam hal pembukaan pemblokiran dilakukan atas pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, selain memenuhi kriteria di atas, penanggung pajak juga harus melunasi biaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk pembukaan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum. (dik)
