BERITA PAJAK HARI INI

Soal Rencana Perubahan Proses Bisnis Pajak, Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 08:52 WIB
Soal Rencana Perubahan Proses Bisnis Pajak, Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), proses bisnis pajak bakal mengalami perubahan pada tahun depan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (27/2/2023).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan proses bisnis pajak, baik terkait dengan penyuluhan, pelayanan, pengawasan, maupun pemeriksaan, sedang dirancang oleh Ditjen Pajak (DJP). Otoritas akan menyosialisasikannya sebelum implementasi.

“Insyaallah sebelum akhir 2023, kami bikin forum untuk bercerita. Paling tidak, mockup-nya seperti apa kira-kira kalau kita berinteraksi dengan sistem administrasi perpajakan," katanya.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Suryo menuturkan proses bisnis pelayanan bakal mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan proses bisnis lainnya seiring dengan hadirnya coretax administration system.

Secara umum, proses bisnis yang dirancang ulang antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM).

Kemudian, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

"Insyaallah 2024, sistem administrasi yang baru akan digunakan. Ada beberapa hal di sana, kita akan sampaikan kemudahan-kemudahan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak,” imbuh Suryo. Simak pula Fokus Digitalisasi Administrasi Pajak, Bukan Hanya Urusan Teknologi.

Selain mengenai PSIAP, ada pula ulasan mengenai kewajiban pelaporan harta bagi setiap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian, ada bahasan tentang target rasio pajak (tax ratio) sebesar 9,91% sampai dengan 10,1% dalam rancangan APBN 2024.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Administrasi Pajak

Kehadiran coretax administration system bakal menekan beban kepatuhan yang ditanggung oleh wajib pajak. Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius mengatakan beban kepatuhan yang dimaksud, salah satunya terkait dengan pendaftaran.

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Nantinya, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP). "Kalau KTP kita di Pekanbaru, nantinya tidak harus daftar di KPP Pratama Tampan Pekanbaru. Bisa di mana saja," katanya.

Selain itu, terkait dengan pembayaran pajak, wajib pajak hanya memerlukan 1 kode billing untuk semua jenis pajak. Satu kode billing dapat digunakan wajib pajak untuk SPT unifikasi atau lebih dari 1 ketetapan pajak.

Proses pemindahbukuan, restitusi dipercepat, dan pemberian imbalan bunga juga akan dilakukan secara otomatis melalui sistem. Kemudian,ada skema prepopulated berdasarkan data dan informasi yang diterima DJP dari bukti potong, faktur pajak, dan e-statement dalam pengisian SPT. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Pelaporan Harta Sebelum 28 Februari 2023

Dalam sebuah unggahan di Instagram, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tidak semua pegawai Kemenkeu wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, semua pegawai tetap melaporkan hartanya.

“Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT (Surat Pemberitahuan) melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (ALPHA), yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu,” tulis Sri Mulyani.

Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023. Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan dapat diakui sebagai penyampaian laporan harta kekayaan bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

“Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, ALPHA, dan SPT lebih awal, yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100%,” tegas Sri Mulyani. (DDTCNews)

Financial Action Task Force (FATF)

Dalam Financial Action Task Force (FATF) Plenary pada 22-24 Februari 2024, Indonesia dinilai sudah mampu mencegah pendanaan terorisme melalui intelijen keuangan serta kerja sama domestik dan kerja sama internasional. Namun, masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.

"Indonesia perlu berfokus mengejar tindak pidana pencucian yang berskala besar dan meningkatkan penyitaan aset," tulis FATF dalam keterangan resmi. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Target Tax Ratio

Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas Eka Chandra Buana menyebut pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada RAPBN 2024 mencapai Rp2.275,3 triliun hingga Rp2.335,1 triliun.

"Penerimaan perpajakan kami targetkan sebesar 9,91% hingga 10,1% [dari PDB]. Dengan komposisi tersebut, defisit kita jaga sebesar 2,17% hingga 2,64%," katanya. (DDTCNews)

PPh Orang Pribadi

Kementerian Keuangan mencatat setoran PPh badan mampu berkontribusi sebesar 32,2% terhadap total penerimaan pajak. Meski demikian, kontribusi setoran PPh dari orang pribadi tercatat hanya sebesar 10% atau 1,1% dari PDB.

"Kinerja personal income tax atau pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia masih tergolong minim," tulis Kementerian Keuangan dalam Laporan APBN Kita edisi Februari 2023. Simak ‘Demi Perbaikan Rasio Pajak, Kepatuhan WP OP Masih Perlu Ditingkatkan’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak