JAKARTA, DDTCNews — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari dan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menggelar forum bernama Talk Tax Today 2026.
Forum bagi dunia usaha dan otoritas pajak ini diselenggarakan untuk membahas perkembangan regulasi perpajakan serta tantangan perpajakan di tengah transformasi digital.
"Transformasi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat bertransaksi, tetapi juga mengubah cara kita menjalankan administrasi dan memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Kepala KPP Pratama Jakarta Tamansari Eko Hadiyanto, dikutip pada Jumat (14/8/2026).
Dialog dalam Talk Tax Today 2026 difokuskan pada implementasi PP 20/2026 serta PMK 37/2025.
PP 20/2026 adalah ketentuan yang menata ulang penerapan PPh final UMKM bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar.
Adapun PMK 37/2025 adalah regulasi yang menjadi landasan bagi pemerintah untuk menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas omzet.
Melalui ketentuan ini, pemerintah mengintegrasikan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan perkembangan ekosistem digital.
"Pelaku usaha perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi sekaligus memahami perubahan regulasi perpajakan. Pemahaman tersebut penting agar kegiatan usaha dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, dan kompetitif," ujar Eko.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan bahwa kolaborasi antara DJP, dunia usaha, dan stakeholder diperlukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat.
DJP tidak dapat melaksanakan tugas tanpa dukungan dari masyarakat. "Kami membutuhkan bantuan seluruh elemen, baik dari pemerintahan maupun swasta. Pajak ibarat darah dalam tubuh bangsa yang mengalir untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di seluruh pelosok negeri," ujar Farid.
Ke depan, Farid mengatakan bahwa DJP akan terus membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha. Kritik dan masukan akan menjadi bahan bagi DJP dalam mengimplementasikan kebijakan pajak. (dik)
