KEBIJAKAN PAJAK

Demi Perbaikan Rasio Pajak, Kepatuhan WP OP Masih Perlu Ditingkatkan

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Februari 2023 | 19:00 WIB
Demi Perbaikan Rasio Pajak, Kepatuhan WP OP Masih Perlu Ditingkatkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memandang peran wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, masih perlu ditingkatkan guna mencapai rasio pajak (tax ratio) yang optimal.

Kementerian Keuangan mencatat setoran PPh badan mampu berkontribusi sebesar 32,2% terhadap total penerimaan pajak. Meski demikian, kontribusi setoran PPh dari orang pribadi tercatat hanya sebesar 10% atau 1,1% dari PDB.

"Kinerja personal income tax atau pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia masih tergolong minim," tulis Kementerian Keuangan dalam Laporan APBN KiTa edisi Februari 2023, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Pada 2020, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat hanya 52,44%. Dari total 3,35 juta wajib pajak nonkaryawan terdaftar dan wajib SPT, baru sebanyak 1,75 juta yang telah menyampaikan SPT Tahunan.

Kepatuhan wajib pajak karyawan tercatat sudah mencapai 85,41%. Tercatat ada 12,1 juta wajib pajak karyawan yang menyampaikan SPT Tahunan pada 2020. Kala itu, jumlah wajib pajak karyawan yang wajib menyampaikan SPT adalah sebanyak 14,17 juta wajib pajak.

"Rendahnya tingkat kepatuhan PPh orang pribadi nonkaryawan dan belum maksimalnya kepatuhan PPh orang pribadi karyawan dapat ditingkatkan melalui partisipasi aktif warga negara," tulis Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Guna meningkatkan partisipasi aktif warga negara, beberapa langkah yang telah diupayakan antara lain adalah pembentukan tax center, kerja sama dengan pemda, sampai dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.

"Dengan partisipasi aktif warga negara, bukan hal yang muskil dapat mendongkrak kepatuhan perpajakan Indonesia pada masa depan," tulis Kementerian Keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam