BATURETNO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri menggelar layanan mobile tax unit untuk pendaftaran NPWP, aktivasi akun Coretax DJP, pelaporan SPT Tahunan, dan lain sebagainya pada 11 Agustus 2026.
Kepala KP2KP Wonogiri Purnawan Agus Andrianto mengatakan kehadiran layanan mobile tax unit (MTU) merupakan wujud komitmen KP2KP Wonogiri dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat sasaran. Adapun layanan MTU dibuka dari 09.00 hingga 12.00 WIB.
“Kami membawa layanan langsung ke kecamatan agar wajib pajak, khususnya pelaku UMKM, tidak perlu jauh-jauh ke kantor pajak. Tujuannya agar administrasi perpajakan lebih mudah diakses dan kepatuhan meningkat,” katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (19/8/2026).
Agus menambahkan kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026 tentang Pajak Penghasilan atas UMKM.
Melalui sosialisasi atau edukasi langsung tersebut, KP2KP Wonogiri ingin memastikan pelaku usaha memahami insentif, kewajiban, dan kemudahan pelaporan yang diberikan negara.
Melalui Mobile Tax Unit, lanjut Agus, KP2KP Wonogiri berharap dapat menumbuhkan kesadaran pajak, mempermudah administrasi UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Wonogiri.
Sementara itu, petugas pajak juga turut memberikan pendampingan satu per satu kepada wajib pajak yang datang. Salah satunya ialah wajib pajak bernama Tarwo yang memanfaatkan layanan MTU untuk 3 keperluan sekaligus.
“Saya dibantu aktivasi akun Coretax, kemudian langsung dipandu lapor SPT Tahunan. Setelah itu saya juga konsultasi tentang pajak UMKM,” ujar Tarwo.
Menurut Tarwo, layanan ‘jemput bola’ tersebut sangat membantu pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan waktu dan pemahaman teknologi.
“Saya belum paham, lapor SPT dengan Coretax. Saya juga masih bingung terkait peraturan baru bagi UMKM. Tapi dengan MTU, pelayanan lebih dekat, mudah, dan cepat. Semoga layanan seperti ini terus ada,” tuturnya. (rig)
