KEBIJAKAN PEMERINTAH

Laporan Harta Kekayaan Wajib untuk Setiap ASN, Begini Skemanya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Februari 2023 | 17:13 WIB
Laporan Harta Kekayaan Wajib untuk Setiap ASN, Begini Skemanya

Tampilan laman https://elhkpn.kpk.go.id/.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara.

Selama ini, penyampaian LHKAN dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan.

Kemudian, pelaporan LHKAN melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) untuk ASN selain wajib LHKPN. Selanjutnya, pelaporan harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh aparatur negara sebagai wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Sekarang, melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023, pemerintah menegaskan bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.

“LHKAN merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” demikian bunyi poin 3 bagian Isi Edaran tersebut.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023, sekarang, tidak diperlukan lagi penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya untuk ASN selain wajib LHKPN.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Adapun apatur negara mencakup, pertama, aparatur sipil negara (ASN), yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kedua, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketiga, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sesuai dengan SE No. 2 Tahun 2023, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit lain yang ditunjuk harus melakukan pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?