WONOGIRI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri kembali mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka layanan pojok pajak di Kantor Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri pada 8 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini disambut masyarakat setempat, khususnya wajib pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beraktivitas di sekitar Pasar Bung Karno Baturetno.
“Mereka berbondong-bondong mendatangi lokasi pojok pajak karena jaraknya yang sangat dekat dengan tempat usahanya,” kata Dewi Mulyani selaku petugas pajak dari KP2KP Wonogiri seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (27/9/2026).
Pojok pajak merupakan bentuk pelayanan jemput bola KP2KP Wonogiri yang rutin digelar setiap bulannya di berbagai kecamatan di Kabupaten Wonogiri. Program ini diadakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi perpajakan.
Berbagai layanan dibuka mulai dari pendaftaran NPWP, perubahan data wajib pajak, aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan kode billing, edukasi pajak, hingga asistensi pelaporan SPT tahunan secara langsung oleh petugas pajak.
"Melalui program jemput bola ini, kami ingin memastikan seluruh layanan administrasi perpajakan dapat diakses dengan mudah dan cepat tanpa harus membuat wajib pajak meninggalkan tempat usahanya terlalu lama," ujar Dewi.
Melalui kegiatan jemput bola ini, lanjut Dewi, KP2KP Wonogiri akan terus berupaya meningkatkan pelayanannya di pelosok kabupaten. Harapannya, langkah proaktif ini mendorong tingkat kepatuhan perpajakan, sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Wonogiri.
Sementara itu, salah satu wajib pajak yang memanfaatkan Pojok Pajak memberikan apresiasi kepada KP2KP Wonogiri. Menurutnya, kehadiran Pojok Pajak membuat administrasi pajak dapat diurus lebih dekat dan cepat.
"Saya bisa langsung konsultasi soal pelaporan SPT Tahunan gabungan suami istri tanpa harus repot pergi jauh ke kota Wonogiri. Kalau mau mengurus apa-apa jadi dekat dan cepat," ujar salah satu wajib pajak. (rig)
