JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE memiliki waktu hingga akhir bulan ini untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE.
Dalam hal tahun pengenaan GloBE pertama dari grup perusahaan multinasional adalah pada 2025, entitas konstituen dari grup tersebut perlu melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE pada akhir bulan ini.
"Permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama pada saat grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, dikutip pada Selasa (29/9/2026).
Suatu grup perusahaan multinasional tercakup GloBE bila omzet tahunan grup perusahaan multinasional mencapai €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
Dengan demikian, bila suatu grup memiliki omzet setidaknya senilai €750 juta pada 2 tahun dalam rentang 2021 hingga 2024, tahun pengenaan GloBE pertama berdasarkan PER-6/PJ/2026 bagi entitas konstituen dari grup dimaksud adalah tahun 2025.
Entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup tercakup GloBE dimaksud perlu menyampaikan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE sesuai tenggat waktu pada Pasal 4 ayat (2) melalui coretax administration system.
Penambahan status sebagai wajib pajak GloBE dilaksanakan melalui coretax menggunakan akun wajib pajak yang berperan sebagai person in charge (PIC) dari wajib pajak badan.
Penambahan status sebagai wajib pajak GloBE dilaksanakan melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE.
Bila formulir penambahan status sebagai wajib pajak GloBE sudah diisi dengan benar, coretax akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) serta surat pemberitahuan atas penambahan status secara otomatis bagi wajib pajak GloBE tersebut.
Bila wajib pajak GloBE tidak melakukan penambahan status secara mandiri, DJP bisa melakukan penambahan status secara jabatan. Penambahan status dilakukan oleh kepala KPP tempat wajib pajak GloBE terdaftar. (dik)
