LAMPIRAN 1 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) tidak hanya memuat daftar harta, utang, anggota keluarga yang menjadi tanggungan, dan penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan.
Lebih luas dari itu, lampiran tersebut juga memuat daftar bukti pemotongan/pemungutan pajak penghasilan (PPh) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 bagian E (L-1E). Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan jika wajib pajak menjawab “Ya” pada pertanyaan induk Bagian D nomor 10a “Apakah Terdapat PPh yang Telah Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain?”.
Pada dasarnya, bagian ini digunakan untuk melaporkan kredit pajak (pelunasan pajak dalam tahun berjalan) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain.
Misal, kredit pajak berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 26, dan/atau PPh yang ditanggung oleh pemerintah (DTP), yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain. Namun, kredit pajak yang diisi pada bagian ini tidak termasuk pemotongan/pemungut PPh yang bersifat final yang meliputi:
Untuk penghasilan-penghasilan yang PPh-nya bersifat final tersebut tidak dilaporkan dalam L1 D melainkan dilaporkan pada Lampiran 2 Bagian A Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final.
Mula-mula tekan posting dan lengkapi bagian induk SPT Tahunan PPh WPOP. Pastikan Anda menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk Bagian 10a “Apakah Terdapat PPh yang Telah Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain?”.
Selanjutnya, pindah ke tab L-1 dan gulir halaman ke bawah menuju bagian E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh. Tabel pada Lampiran 1 Bagian E tersebut akan terisi otomatis berdasarkan data bukti potong (Bupot) BPA1, BPA2, serta BP21 yang diterbitkan oleh pihak lain.
Misal, Anda bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan X maka data BPA1 dari perusahaan Anda idealnya akan terprepopulasi pada tabel tersebut. Selain itu, apabila Anda menerima penghasilan lain seperti menjadi pembicara atau memperoleh cashback berupa komisi affiliate dari platform marketplace maka Bupot yang diterbitkan pihak lain juga akan masuk ke tabel tersebut.
Hal yang perlu diperhatikan apabila pada tabel tersebut tercantum data kredit pajak dari istri yang bergabung NPWP dengan suami, bekerja pada 1 pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 maka data tersebut perlu dihapus dan dipindahkan secara mandiri ke Lampiran 2 bagian A. Simak Cara Laporkan Penghasilan Istri dari 1 Pemberi Kerja di SPT Suami
Selain terisi secara otomatis, wajib pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data penghasilan dari pekerjaan lain apabila diperlukan. Misal, ada data pemotongan/pemungutan PPh (kredit pajak) lain yang belum tercantum.
Untuk menambahkan data kredit pajak, klik tombol Tambah. Sistem akan menampilkan pop-up windows berisi sejumlah kolom yang perlu Anda lengkapi. Semua kolom bertanda bintang yang berarti wajib diisi. Lengkapi kolom-kolom tersebut dengan jawaban sebagai berikut:

Sebagai informasi, berikut perincian cakupan jenis pajak yang tercantum dalam Lampiran 1 Bagian E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh. Selain terprepopulasi secara otomatis, Anda dapat menambahkan bupot terkait penghasilan-penghasilan berikut secara manual seperti yang telah diterangkan:

