LAMPIRAN 1 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) tidak hanya memuat harta dan utang pada akhir tahun pajak serta daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Lebih luas dari itu, lampiran tersebut juga memuat penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 bagian D (L1 D). Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan jika wajib pajak menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk Bagian 1a “APAKAH ANDA MENERIMA PENGHASILAN DALAM NEGERI DARI PEKERJAAN?”.
Bagian Lampiran 1 bagian D diisi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik berupa penghasilan sebagai pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
Pengertian wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan di sini termasuk pejabat negara, PNS, anggota TNI/POLRI, karyawan BUMN/BUMD, serta para penerima pensiun/tunjangan hari tua/jaminan hari tua secara berkala.
Namun, penghasilan yang tidak termasuk cakupan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diisi pada bagian ini, yaitu:
Untuk penghasilan-penghasilan yang PPh-nya bersifat final tersebut tidak dilaporkan dalam L1 D melainkan dilaporkan pada Lampiran 2 Bagian A Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final.
Mula-mula tekan posting dan lengkapi bagian induk SPT Tahunan PPh WP OP. Pastikan Anda menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk Bagian 1a “APAKAH ANDA MENERIMA PENGHASILAN DALAM NEGERI DARI PEKERJAAN?”.
Selanjutnya, pindah ke tab L-1 dan gulir halaman ke bawah menuju bagian D. Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan. Tabel pada Lampiran 1 Bagian D tersebut akan terisi otomatis berdasarkan data penghasilan di bukti potong yang telah diterbitkan oleh pemberi penghasilan.

Bukti potong tersebut mencakup BPA1 (bagi pegawai tetap dan PPPK), BPA2 (bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri), serta BP21 (bagi pegawai tidak tetap). Apabila Anda menerima penghasilan lebih dari 1 sumber maka tabel ini juga akan mencakup data penghasilan dari bukti potong lain.
Misal, Anda bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan X maka data BPA1 dari perusahaan Anda idealnya akan terprepopulasi pada tabel tersebut. Selain itu, Anda sempat menjadi pembicara pada tempat lain dan menerima penghasilan sebagai pembicara maka Anda akan menerima Bupot BP21 yang idealnya juga akan terprepopulasi pada tabel tersebut.
Hal yang perlu diperhatikan apabila pada tabel tersebut tercantum data penghasilan dari istri yang bergabung NPWP dengan suami, bekerja pada 1 pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 maka data tersebut perlu dihapus dan dipindahkan secara mandiri ke Lampiran 2 bagian A. Simak Cara Laporkan Penghasilan Istri dari 1 Pemberi Kerja di SPT Suami
Selain terisi secara otomatis, wajib pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data penghasilan dari pekerjaan lain apabila diperlukan. Misal, ada data penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang belum tercantum.

Untuk menambahkan data penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, klik tombol Tambah. Sistem akan menampilkan pop-up windows berisi sejumlah kolom yang perlu Anda lengkapi. Semua kolom bertanda bintang yang berarti wajib diisi. Lengkapi kolom-kolom tersebut dengan jawaban sebagai berikut:
