TIPS PAJAK

Cara Isi Lampiran Penghasilan Neto dari Pekerjaan di SPT Tahunan WPOP

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 04 Februari 2026 | 14.00 WIB
Cara Isi Lampiran Penghasilan Neto dari Pekerjaan di SPT Tahunan WPOP

LAMPIRAN 1 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) tidak hanya memuat harta dan utang pada akhir tahun pajak serta daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Lebih luas dari itu, lampiran tersebut juga memuat penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 bagian D (L1 D). Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan jika wajib pajak menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk Bagian 1a “APAKAH ANDA MENERIMA PENGHASILAN DALAM NEGERI DARI PEKERJAAN?”.

Cakupan Jenis Penghasilan yang Tercantum dalam L1 D

Bagian Lampiran 1 bagian D diisi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik berupa penghasilan sebagai pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

Pengertian wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan di sini termasuk pejabat negara, PNS, anggota TNI/POLRI, karyawan BUMN/BUMD, serta para penerima pensiun/tunjangan hari tua/jaminan hari tua secara berkala.

Namun, penghasilan yang tidak termasuk cakupan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diisi pada bagian ini, yaitu:

  1. penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh istri dari satu pemberi kerja, pekerjaan istri tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, serta status perpajakan suami-istri Kepala Keluarga (KK) alias gabung NPWP (dianggap PPh Final);
  2. penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang menjadi beban APBN atau APBD dengan nama apa pun yang telah dipotong PPh Pasal 21 bersifat final yang diterima atau diperoleh pejabat negara, PNS, anggota TNI/POLRI, dan pensiunan (PPh Final);
  3. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja tertentu yang memperoleh fasilitas PPh ditanggung oleh pemerintah (DTP) dan bersifat final; dan/atau
  4. penghasilan sehubungan dengan pekerjaan lainnya yang PPh-nya bersifat final sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Untuk penghasilan-penghasilan yang PPh-nya bersifat final tersebut tidak dilaporkan dalam L1 D melainkan dilaporkan pada Lampiran 2 Bagian A Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final.

Cara Isi Lampiran 1 D. Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan

Mula-mula tekan posting dan lengkapi bagian induk SPT Tahunan PPh WP OP. Pastikan Anda menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk Bagian 1a “APAKAH ANDA MENERIMA PENGHASILAN DALAM NEGERI DARI PEKERJAAN?”.

Selanjutnya, pindah ke tab L-1 dan gulir halaman ke bawah menuju bagian D. Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan. Tabel pada Lampiran 1 Bagian D tersebut akan terisi otomatis berdasarkan data penghasilan di bukti potong yang telah diterbitkan oleh pemberi penghasilan.

Bukti potong tersebut mencakup BPA1 (bagi pegawai tetap dan PPPK), BPA2 (bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri), serta BP21 (bagi pegawai tidak tetap). Apabila Anda menerima penghasilan lebih dari 1 sumber maka tabel ini juga akan mencakup data penghasilan dari bukti potong lain.

Misal, Anda bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan X maka data BPA1 dari perusahaan Anda idealnya akan terprepopulasi pada tabel tersebut. Selain itu, Anda sempat menjadi pembicara pada tempat lain dan menerima penghasilan sebagai pembicara maka Anda akan menerima Bupot BP21 yang idealnya juga akan terprepopulasi pada tabel tersebut.

Hal yang perlu diperhatikan apabila pada tabel tersebut tercantum data penghasilan dari istri yang bergabung NPWP dengan suami, bekerja pada 1 pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 maka data tersebut perlu dihapus dan dipindahkan secara mandiri ke Lampiran 2 bagian A. Simak Cara Laporkan Penghasilan Istri dari 1 Pemberi Kerja di SPT Suami

Selain terisi secara otomatis, wajib pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data penghasilan dari pekerjaan lain apabila diperlukan. Misal, ada data penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang belum tercantum.

Untuk menambahkan data penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, klik tombol Tambah. Sistem akan menampilkan pop-up windows berisi sejumlah kolom yang perlu Anda lengkapi. Semua kolom bertanda bintang yang berarti wajib diisi. Lengkapi kolom-kolom tersebut dengan jawaban sebagai berikut:

  1. Nomor Identitas Pemberi Kerja: isikan NIK atau NPWP pemberi kerja;
  2. Nama Pemberi Kerja: nama pemberi kerja terisi otomatis berdasarkan isian pada kolom Nomor Identitas Pemberi Kerja;
  3. Penghasilan Bruto: isikan kolom ini dengan jumlah seluruh penghasilan bruto yang Anda terima atau peroleh sehubungan dengan pekerjaan selama dari setiap pemberi kerja. Misal, isikan jumlah penghasilan bruto berdasarkan Bupot BPA1,BPA2, atau BP21;
  4. Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya: isikan kolom ini dengan seluruh pengurang penghasilan bruto dari setiap pemberi kerja yang terdiri atas biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun dan iuran THT;
  5. Penghasilan Neto: kolom ini otomatis terisi berdasarkan hasil pengurangan antara Penghasilan Bruto dengan Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya.
  6. Setelah semua kolom terisi, klik Simpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.