TIPS PAJAK

Cara Laporkan Anggota Keluarga yang Jadi Tanggungan di SPT Via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 02 Februari 2026 | 12.00 WIB
Cara Laporkan Anggota Keluarga yang Jadi Tanggungan di SPT Via Coretax

SURAT Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Semenjak berlakunya coretax, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) pun turut disampaikan via coretax. Secara ringkas, SPT Tahunan PPh WPOP kini terdiri atas: (i) Induk SPT Tahunan PPh; dan (ii) lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Merujuk lampiran PER-11/PJ/2025, terdapat lampiran SPT Tahunan PPh yang wajib diisi oleh semua wajib pajak orang pribadi serta lampiran yang wajib diisi dan disampaikan hanya dalam kondisi tertentu. Adapun lampiran SPT Tahunan PPh orang pribadi yang wajib diisi meliputi:

  • Lampiran 1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak); dan
  • Lampiran 1 Bagian C (Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan).

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pengisian Lampiran 1 Bagian C SPT Tahunan PPh. Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan untuk melaporkan daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan sesuai dengan data pada sistem administrasi DJP dan diperhitungkan dalam penghitungan PTKP.

Sebelum melaporkan anggota keluarga, pastikan Anda telah membuat konsep SPT dan mengisi Formulir Induk. Selanjutnya, Anda bisa melaporkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda melalui Lampiran 1 Bagian C. Simak Cara Buat Konsep dan Mengisi Induk SPT Tahunan Karyawan di Coretax DJP

Untuk melihat bagian ini, klik tab L-1 untuk melengkapi lampiran 1 yang mencakup anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Lalu, gulir (scroll) halaman ke bawah menuju tabel C. Daftar Anggota Keluarga Yang Menjadi Tanggungan.

Namun, apabila tidak ada tombol Tambah atau tombol aksi apapun untuk mengubah atau menginput data pada bagian tersebut. Sebab, Lampiran 1 bagian C tersebut akan mengambil data dari isian Unit Pajak Keluarga Anda.

Apabila ada data anggota keluarga yang menjadi tanggungan yang tidak sesuai maka perubahannya dilakukan melalui menu Unit Pajak Keluarga. Penambahan, perubahan, dan penghapusan data dilakukan dengan mengklik tombol Edit pada modul Portal Saya. menu Profil Saya dan submenu Informasi Umum.

Kemudian, klik tombol Tambah untuk menambahkan data anggota keluarga yang menjadi tanggungan dan lengkapi informasi yang diminta. Anda juga dapat mengklik tombol Edit untuk mengubah data anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Simak Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Unit Keluarga di Coretax DJP

Selain itu, Anda dapat mengklik tombol Hapus untuk menghapus data anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Apabila telah sesuai Anda bisa mengecek kembali apakah data yang Anda input atau edit telah masuk ke dalam daftar Lampiran 1 Bagian C. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.