TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 12 Desember 2024 | 19.00 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

PAJAK kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh seseorang yang memiliki kendaraan bermotor. PKB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang wewenang pemungutannya berada di tangan pemerintah provinsi.

Dalam pelaksanaannya, pemungutan PKB dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Oleh karena itu, pemilik kendaraan bermotor dapat melunasi PKB terutangnya melalui kantor Samsat terdekat atau di Samsat keliling.

Namun, ada kalanya pemilik kendaraan tidak sempat mendatangi langsung ke kantor Samsat. Untuk itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berinovasi dengan merilis aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi Signal menjadi salah satu terobosan dalam pelayanan publik pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ), secara daring.

Aplikasi Signal juga telah bekerja sama dengan perbankan, kanal daring pembayaran, serta gerai modern yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan demikian, aplikasi tersebut mempermudah wajib pajak dalam memilih metode pembayaran yang sesuai kebutuhan.

Tidak hanya kemudahan pembayaran, aplikasi Signal juga menawarkan kemudahan dalam opsi pengiriman dokumen pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke alamat yang dikehendaki pemohon.

Aplikasi Signal dapat diunduh melalui App Store atau Play Store. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membayar pajak melalui aplikasi Signal. Sebelum menggunakan aplikasi Signal, Anda perlu melakukan pendaftaran diri terlebih dahulu.

Proses Registrasi Signal

Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengklik tombol Daftar Disini pada halaman awal Signal. Untuk mendaftar, Anda akan diminta mengisi NIK, nama sesuai dengan KTP, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi yang diinginkan.

Setelah data pendaftaran terisi, baca bagian ketentuan dan kebijakan privasi signal yang berada pada bagian bawah. Apabila telah setuju, klik check box pernyataan ‘Saya Telah Menyetujui Ketentuan dan Kebijakan Privasi Signal’. Lalu, klik Lanjut.

Sistem kemudian akan memunculkan pop up ‘Verifkasi E-KTP Anda’. Klik Verifikasi Sekarang dan tekan Lanjut. Selanjutnya, foto KTP Anda sesuai dengan arahan. Jika sudah sesuai, klik Pakai Foto Ini dan klik Lanjut. Kemudian, Anda akan diminta mengambil swafoto (selfie) secara langsung.

Silakan, ambil foto selfie sesuai dengan arahan. Apabila telah sesuai, klik Pakai Foto Ini. Selanjutnya, sistem akan memunculkan pop up ‘Verifikasi Profile Berhasil’, klik Lanjut.

Setelah itu, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui nomor yang Anda daftarkan. Masukkan kode OTP tersebut dan klik Kembali ke Beranda.

Selanjutnya, sistem akan memunculkan pop up ‘Cek Email Anda Untuk Verifikasi’, klik Ok. Lalu, buka email dari Signal dan klik Aktivasi Email. Anda akan menerima notifikasi bahwa email telah terverifikasi. Apabila berhasil, kembali ke aplikasi Signal Anda.

Proses Penambahan Data Kendaraan Bermotor

Pada bagian beranda aplikasi Signal, klik Tambah Kendaraan Bermotor. Masukkan data nomor registrasi kendaraan Anda (nomor plat) dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda )dapat dilihat pada STNK).

Lalu, centang pernyataan ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, dan klik Lanjut. Sistem akan memunculkan pop up ‘Kendaraan Bermotor Anda Berhasil Ditambahkan’ dan kembali ke Beranda.

Proses Pendaftaran Pengesahan STNK dan Pembayaran PKB

Pada bagian beranda, klik Pendaftaran Pengesahan STNK (pada bagian bawah). Pilih nomor registrasi kendaraan bermotor (nomor plat), lalu klik Lanjut. Sistem kemudian akan menampilkan informasi Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB dan SWDKLLJ, termasuk perincian pajak yang harus dibayar.

Kemudian, Anda akan diminta memilih apakah dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran/TBPKB (surat yang biasanya ada di belakang STNK) ingin dikirimkan ke alamat Anda. Jika anda ingin menerima dokumen tersebut, klik Ya dan klik Lanjut.

Sistem kemudian akan memunculkan pop up ‘Kirim Dokumen TBPKP’, klik Ya. Anda kemudian akan diminta mengisikan alamat tujuan pengiriman TBPKP. Setelah selesai, pilih jenis pengiriman sesuai dengan opsi yang tersedia dan klik Lanjut.

Berikutnya, sistem akan menampilkan ringkasan data pembayaran pajak, alamat pengiriman dokumen TBPKP, dan informasi biaya pengiriman. Apabila data telah sesuai, klik Lanjut. Kemudian, sistem akan menampilkan pop up pembayaran, klik Lanjut Proses Pembayaran.

Setelah itu, sistem akan menampilkan nomor kode bayar, jumlah total tagihan, serta beragam pilihan saluran pembayaran. Saluran pembayaran itu di antaranya Tokopedia, Dana, GoPay, BliBli, JRku, Shopee, Pospay, Bukalapak, LinkAja, Kiosbank, serta Mcash.

Bagi Anda yang lebih nyaman dengan pembayaran melalui fasilitas ATM atau Mobile Banking, Signal juga bekerja sama dengan bank nasional di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BSI, Bank Mega, Bank Muamalat, BCA, serta Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia.

Pilih saluran pembayaran yang Anda inginkan dan selesaikan proses pembayaran menggunakan kode bayar yang tersedia. Setelah proses pembayaran berhasil, silakan cek menu Transaksi pada bagian awal beranda aplikasi Signal.

Apabila pembayaran berhasil, akan ada informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran Anda telah terverifikasi dan dalam proses konfirmasi Bapenda. Silakan cek secara berkala pekermbangan status transaksi Anda hingga berubah status menjadi ‘Penerbitan Dokumen Digital’.

Apabila status transaksi telah berubah, Anda bisa mengecek dokumen TBPKP digital pada menu E-TBPKP dan E-Pengesahan STNK. Dokumen digital tersebut juga dapat Anda unduh. Selain itu, Anda juga dapat memantau proses pengiriman dokumen TBPKP fisik Anda melalui menu Transaksi.

Lacak secara berkala hingga status pengiriman berubah menjadi ‘Selesai Antar’ dan Anda telah menerima dokumen TBPKP fisik. Selesai. Semoga Bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.