KABUPATEN SUMBAWA

Mobil Tambang Pelat Luar Daerah Bikin PAD Daerah Ini Hilang Miliaran

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 13 Mei 2026 | 10.30 WIB
Mobil Tambang Pelat Luar Daerah Bikin PAD Daerah Ini Hilang Miliaran
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

TALIWANG, DDTCNews -- Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat, menyoroti banyaknya kendaraan operasional di areal tambang yang masih menggunakan pelat nomor dari luar daerah.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Iwan Irawan Marhalim menyebut kendaraan operasional perusahaan tambang dan kontraktor yang masih menggunakan pelat luar daerah menyebabkan banyak potensi pendapatan asli daerah (PAD) hilang.

“Apabila dibandingkan dengan perusahaan tambang yang kendaraan operasionalnya sudah berpelat EA maka potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang hilang bisa sampai Rp4 miliar hingga Rp5 miliar per tahun,” ungkap Iwan, dikutip pada Rabu (13/5/2026).

Iwan memerinci ada 1.581 kendaraan operasional dari 104 perusahaan tambang yang sudah terdaftar menggunakan pelat Sumbawa. Dari 1.581 kendaraan tersebut, penerimaan pajak yang bisa terhimpun senilai Rp3,7 miliar dalam setahun.

Sayangnya, data kendaraan tersebut belum sebanding dengan jumlah perusahaan tambang yang beroperasi di KSB. Iwang menuturkan ada 236 perusahaan tambang yang beroperasi di KSB. Menurutnya, apabila semua kendaraan operasional perusahaan tambang menggunakan pelat Sumbawa maka PAD akan meningkat signifikan.

“Itu pun yang 104 perusahaan belum semua kendaraan operasionalnya pakai pelat EA KSB. Jadi, bisa kita bayangkan berapa potensi pendapatan kita yang hilang dari pajak kendaraan itu,” cetus Iwan.

Melihat besarnya potensi PAD dari kendaraan berpelat luar daerah, Iwan mendorong pemerintah daerah mendesak perusahaan tambang memutasi pelat nomor kendaraan operasionalnya ke KSB. Dengan demikian, penerimaan pajak kendaraan operasional tersebut bisa masuk ke KSB.

“Pemerintah daerah harus tegas dalam hal ini karena perusahaan itu pakai jalan kita tapi bayar pajaknya ke daerah lain,” tandasnya, dilansir suarantb.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.