KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berencana memangkas tarif pajak kendaraan bermotor (road tax) untuk kendaraan bermesin diesel. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat perang di Timur Tengah.
Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Malaysia Anwar Ibrahim menilai kelonggaran pajak ini bakal membantu sekitar 1,8 juta pemilik kendaraan bermesin diesel. Namun, dia menegaskan pemerintah akan berhati-hati dalam merancang insentif pajak.
"Tidak memungkinkan untuk menurunkan harga bahan bakar saat ini, tetapi pajak kendaraan bermotor dapat diturunkan mengingat ada sekitar 1,8 juta kendaraan diesel di Malaysia yang bakal terdampak kenaikan harga BBM," ujarnya, dikutip pada Rabu (29/4/2026).
Anwar telah meminta Kementerian Perhubungan ikut merancang metode yang tepat untuk menjalankan insentif penurunan pajak kendaraan bermotor. Aspek yang krusial antara lain menentukan kategori kendaraan diesel yang akan mendapatkan insentif tersebut.
Dia juga menjamin pemerintah akan tetap menjalankan pemberian subsidi bensin RON95 sebagaimana telah dimuat dalam program Budi Madani (Budi95). Adapun subsidi BBM yang disiapkan pemerintah sekitar RM 7 miliar atau setara Rp30,73 triliun per bulan.
Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan pemerintah ingin menjaga agar harga bahan bakar tidak melonjak tajam sehingga membebani masyarakat. Selain itu, pemerintah berupaya memastikan ketersediaan pasokan BBM tetap cukup meski kondisi global diliputi ketidakpastian.
Dalam menghadapi situasi global yang tidak menentu seperti sekarang, Malaysia akan menjaga hubungan baik dengan berbagai negara. Tujuannya, melindungi kepentingan ekonomi nasional seperti perdagangan, investasi, dan pasokan energi.
Dilansir theedgemalaysia.com, Anwar mengatakan kebijakan luar negeri yang independen dan berdaulat memungkinkan negaranya bekerja sama dengan kekuatan besar, seperti Amerika Serikat, China, dan negara teluk.
Dalam menghadapi gejolak kenaikan harga minyak dunia, Indonesia juga menerapkan beberapa kebijakan. Contohnya, menahan kenaikan harga BBM bersubsidi seperti biosolar dan pertalite sejak April 2026, serta tidak memangkas alokasi subsidi energi.
Sementara itu, beberapa pemerintahan daerah juga telah memberikan keringanan berupa pemutihan ataupun diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Beberapa daerah yang menggelar insentif tersebut antara lain Bengkulu, Papua, Aceh, dan Sulawesi Tenggara.
Kebijakan tersebut tidak didesain secara khusus untuk meringankan beban masyarakat karena kenaikan harga BBM seperti di Malaysia, tetapi mendorong kepatuhan serta kesadaran pemilik kendaraan dalam membayar pajak. (dik)
