PROFIL PAJAK KOTA TANJUNGBALAI

Simak Profil Pajak Mutiara Selat Malaka di Hilir Danau Toba

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 18 Februari 2022 | 12.06 WIB
Simak Profil Pajak Mutiara Selat Malaka di Hilir Danau Toba

KOTA Tanjungbalai merupakan kota yang terletak di Provinsi Sumatra Utara. Berada di jalur transit perdagangan internasional, yakni Selat Malaka, kota ini dijuluki sebagai ‘Mutiara Selat Malaka’. Kota ini sempat menjadi jantung perdagangan ekspor rempah ke beberapa negara.

Jarak Kota Tanjungbalai dengan negara tetangga lainnya, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand juga relatif dekat. Berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, kota yang berada di Hilir Danau Toba tersebut memiliki jumlah penduduk sebanyak 177.005 orang.

Kota Tanjungbalai memiliki beragam makanan khas, sehingga menjadi salah satu pusat wisata kuliner di Sumatra Utara. Selain itu, panorama alam yang ditawarkan kota ini, seperti Sungai Asahan dan Jembatan Tabayang, juga tidak kalah menarik.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
BPS Kota Tanjungbalai mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) kota ini pada 2020 senilai Rp9,18 triliun. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang memiliki kontribusi sebesar 22% dari total PDRB. Kemudian, sektor industri pengolahan berkontribusi sebesar 20%.

Berikutnya, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan serta sektor konstruksi masing-masing mencatatkan angka kontribusi sebesar 16%. Selanjutnya, sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib pengolahan memiliki kontribusi sebesar 6%.

Berdasarkan data yang diambil dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Tanjungbalai pada 2020 mencapai Rp609,73 miliar. Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan Kota Tanjungbalai dengan kontribusi senilai Rp489,16 miliar atau 80% dari total pendapatan.

Selanjutnya, pendapatan asli daerah (PAD) memberikan kontribusi senilai Rp63,48 miliar atau 11% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp57,09 miliar atau 9% dari total pendapatan.

Jika ditelusuri secara lebih terperinci, realisasi PAD Kota Tanjungbalai didominasi lain-lain PAD yang sah yang mencapai Rp27,20 miliar atau 43% dari total PAD. Selanjutnya, retribusi daerah yang berkontribusi senilai Rp16,89 miliar atau 26% dari total PAD.

Sementara itu, pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp14,46 miliar dan Rp4,93 miliar.

Kinerja Pajak
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Tanjungbalai menunjukkan angka yang relatif stabil sepanjang periode 2016 sampai dengan 2020. Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Tanjungbalai pada 2016 mencapai Rp10,50 miliar atau 98% dari target yang ditetapkan.

Berikutnya, pada 2017, kinerja pajak mengalami peningkatan dengan realisasi penerimaan pajak senilai Rp13,28 miliar atau sebesar 114% dari target APBD. Kemudian, pada 2018, kinerja pajak mengalami peningkatan dengan realisasi senilai Rp16,01 miliar atau sebesar 119%.

Kinerja pajak daerah Kota Tanjungbalai selama 2018 mengalami peningkatan dengan capaian realisasi senilai Rp16,16 miliar atau sebesar 119% dari target APBD. Pada 2019 dan 2020, kinerja pajak daerah Kota Tanjungbalai mengalami penurunan dengan capaian realisasi masing-masing mencapai 115% dan 103% dari target APBD.

Sesuai dengan data Kementerian Keuangan, pajak penerangan jalan (PPJ) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Tanjungbalai pada 2020, yaitu senilai Rp9,55 miliar.

Kemudian, kontributor terbesar lainnya berasal dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp2,14 miliar. Selanjutnya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) juga memberikan kontribusi yang cukup besar, yaitu senilai Rp1,96 miliar.

Sementara itu, pajak hotel serta pajak restoran memberi kontribusi masing-masing senilai Rp492,46 juta dan Rp205,59 juta. Kemudian, pajak reklame serta pajak air tanah masing-masing memberikan kontribusi senilai Rp83,81 juta dan Rp14,90 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Tanjungbalai diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai No. 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.

Informasi mengenai peraturan daerah Kota Tanjungbalai dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.tanjungbalaikota.go.id/. Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kota Tanjungbalai.

Tax Ratio
BERDASARKAN pada penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Tanjungbalai pada 2020 tercatat sebesar 0,16%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada pada angka 0,32%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Tanjungbalai relatif lebih rendah dibanding rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak                                                     
BERDASARKAN pada Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai memiliki target pajak daerah yang ingin dicapai setiap tahunnya. Oleh karena itu, Pemkot terus berupaya mengoptimalisasi realisasi penerimaan pajak daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.

Pada 2018, BPKPAD dan Pemkot Tanjungbalai bekerja sama dengan PT Bank Sumut meluncurkan aplikasi e-Informasi Tagihan PBB pertama di Sumatra Utara. Dengan aplikasi ini, masyarakat Kota Tanjungbalai dapat mengetahui jumlah tagihan PBB-nya.

Berikutnya, pada 2021, Pemkot Tanjungbalai juga membentuk satuan tugas (Satgas) PAD untuk melakukan sosialisasi dan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box. Pemasangan alat ini berfungsi untuk meningkatkan pengawasan pelaporan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. (vallen/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.