JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menargetkan rasio pajak (tax ratio) pada tahun fiskal 2027 sebesar 9,26%.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan rasio pajak yang ditetapkan pada 2027 merupakan target yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir.
"Rasio pajak dari sisi indikator kinerja perpajakan di tahun 2027 itu ditargetkan di angka 9,26%. Ini alhamdulillah bisa kembali berada di angka di atas 9% kalau kita lihat dari satu dekade terakhir kita belum pernah di atas 9%," ujarnya, dikutip pada Minggu (4/10/2026).
Sebagai informasi, rasio pajak adalah perbandingan persentase total penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Jadi, pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun depan setara dengan 9,26% dari total PDB Indonesia.
Bimo menyampaikan rasio pajak sempat mencapai angka 9,2% terakhir pada 2015. Kemudian tahun-tahun berikutnya rasio pajak selalu berada di bawah 9% selama satu dekade.
"Tertinggi mencapai 8,9% pernah terjadi di tahun 2016, kemudian di tahun 2023, kembali di outlook 2026, dan di tahun 2027 kita berani menargetkan angka di atas 9%," kata Bimo.
Dirjen Pajak optimistis memasang target rasio pajak sebesar 9,26% pada 2027 karena meyakini kinerja pengumpulan pajak akan makin efektif sejalan dengan penguatan administrasi perpajakan melalui coretax.
Dengan coretax yang makin optimal, proses pemungutan, pengawasan, pelayanan, dan pengelolaan data wajib pajak menjadi lebih baik. Perluasan basis pajak pun akan lebih mudah karena DJP dapat memetakan aktivitas ekonomi atau wajib pajak yang sebelumnya tidak masuk ke sistem perpajakan.
"Ke depan, peningkatan rasio pajak dan tax buoyancy yang didukung dengan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, serta implementasi coretax yang semakin optimal ini akan semakin meningkatkan efektivitas pemungutan pajak," ucap Bimo
DJP pun mencatat realisasi rasio pajak selama 10 tahun terakhir, yakni mencapai 8,47% pada 2017, 8,85% pada 2018, 8,42% pada 2019, lalu anjlok menjadi 6,94% pada 2020 karena pandemi covid-19.
Kemudian, rasio pajak tercatat naik menjadi 7,53% pada 2021, lalu naik lagi menjadi 8,76% pada 2022 karena didorong terselenggaranya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Selanjutnya, rasio pajak mencapai 8,94% pada 2023, 8,72% pada 2024, lalu 8,05% pada 2025 karena adanya penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% secara terbatas. Lalu rasio pajak diproyeksikan mencapai 8,96% pada outlook 2026, dan ditargetkan sebesar 9,26% pada 2027. (rig)
