JAKARTA, DDTCNews - Porsi pajak rokok yang digunakan oleh pemerintah pusat untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dikategorikan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Besaran pajak rokok yang diterima pemerintah pusat sebagai PNBP pajak rokok ditetapkan mengikuti besaran pada UU APBN beserta perubahannya. Merujuk pada UU 17/2025 tentang APBN 2026, pajak rokok yang bisa digunakan untuk penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai adalah sebesar 2,5%.
"PNBP pajak rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan ke rekening kas umum negara (RKUN)," bunyi Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2026, dikutip pada Jumat (9/10/2026).
Penyetoran PNBP pajak rokok ke RKUN dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening khusus perhitungan pihak ketiga ke RKUN. Penyetoran dimaksud dilaksanakan bersamaan dengan penyetoran pajak rokok bagian pemda.
Besaran penyetoran pajak rokok didasarkan pada data realisasi penerimaan pajak rokok yang disampaikan oleh Ditjen Perbendaharaan (DJPb) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kepada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).
Terkait dengan penggunaan PNBP pajak rokok untuk penegakan hukum, Pasal 8 ayat (1) PMK 70/2026 mengatur penggunaan PNBP didasarkan pada proyeksi penerimaan PNBP pajak rokok.
"Proyeksi penerimaan PNBP pajak rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian bagian penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan estimasi penerimaan pajak rokok," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 70/2026.
Adapun yang dimaksud dengan estimasi adalah hasil perkalian pajak rokok sebagaimana diatur dalam UU HKPD dengan target penerimaan cukai rokok.
Anggaran PNBP pajak rokok akan diawasi oleh menteri keuangan dengan mengacu pada tata cara pengawasan yang diatur dalam PMK terkait tata cara pengelolaan PNBP. (dik)
