JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah segera mencairkan restitusi pajak karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut sangat vital bagi dunia usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menekankan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang cepat dan lancar akan memengaruhi arus kas perusahaan.
"Kemarin baru sama Pak Suahasil [Menteri Keuangan Suahasil Nazara] soal restitusi pajak. Kita tidak usah ngomongin insentif yang baru dulu, tapi restitusi pajak itu sangat berpengaruh kepada arus kas perusahaan," ujarnya, dikutip pada Jumat (9/10/2026).
Shinta menilai cepat atau lambatnya pencairan restitusi dapat memengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Apabila restitusi cair dengan cepat, pengusaha dapat menggunakan dana tersebut untuk modal kerja, membayar pemasok dan gaji pegawai, serta melakukan ekspansi bisnis.
Dia mengatakan pengusaha tidak selalu membutuhkan insentif baru untuk mendongkrak aktivitas usaha. Dunia usaha justru meminta pemerintah memastikan restitusi pajak yang merupakan hak wajib pajak dapat dicairkan dengan cepat karena akan berdampak terhadap arus kas perusahaan.
"Tetap [restitusi] itu hak. Jadi mohon segera bisa digulirkan. Terkadang, yang dibutuhkan bukan hanya dari segi tax incentive, tapi yang existing dan sudah menjadi haknya wajib pajak pun harus bisa diberikan. Itu akan membantu," tutur Shinta.
Shinta juga tidak mempermasalahkan apabila pemerintah melakukan audit atau pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pengajuan restitusi. Namun, dia meminta pemerintah tidak berlama-lama dalam mengeksekusi proses tersebut.
"Pak Suahasil bilang itu harus diaudit. Tidak ada masalah, diaudit dulu, karena itu 'kan sesuatu yang perlu dilakukan. Tapi 'kan tetap itu hak, hak untuk mendapatkan [restitusi]," ucapnya.
Sebelumnya, Apindo menyoroti lamanya jangka waktu pencairan restitusi pajak. Berdasarkan survei Apindo pada Juli 2026, wajib pajak harus menunggu 6-12 bulan untuk menerima pencairan restitusi. Bahkan, terdapat wajib pajak yang harus menunggu lebih dari setahun.
Sementara itu, Ditjen Pajak (DJP) mencatat pencairan restitusi pajak sepanjang Januari-Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun. Angka tersebut turun 37% dibandingkan dengan restitusi pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp304,29 triliun.
Adapun pencairan restitusi tahun ini terdiri atas restitusi PPh senilai Rp55,79 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp134,32 triliun, serta pajak lainnya senilai Rp1,71 triliun.
Terpisah, Suahasil sebelumnya menegaskan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak telah dikelola oleh DJP sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, manajemen restitusi dilaksanakan berdasarkan regulasi dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang mengajukan restitusi.
Merespons kesulitan restitusi yang terjadi di lapangan, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengeklaim pemerintah tidak menetapkan kuota dalam pencairan restitusi. Dia menegaskan restitusi akan dicairkan secara tepat waktu bagi wajib pajak yang benar-benar berhak dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Tentu DJP akan terus memproses dan mencairkan restitusi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tepat waktu, akuntabel, dan tetap menjaga integritas dari penerimaan negara sesuai yang diamanahkan," kata Bimo belum lama ini. (dik)
