Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 70/2026

Suahasil Atur Penggunaan Pajak Rokok untuk Penegakan Hukum Bea Cukai

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 08 Oktober 2026 | 17.45 WIB
Suahasil Atur Penggunaan Pajak Rokok untuk Penegakan Hukum Bea Cukai
<p>Tangkapan layar PMK 70/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan peraturan baru yang mengatur penggunaan penerimaan pajak rokok untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2026.

PMK 70/2026 diundangkan pada 8 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Beleid ini dirilis untuk memberikan pedoman penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat.

"Untuk meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai dan melindungi industri dalam negeri, penerimaan pajak rokok dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," bunyi pertimbangan PMK 70/2026, dikutip pada Kamis (8/10/2026).

Berdasarkan PMK 70/2026, besaran penerimaan pajak rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai mengikuti besaran yang ditetapkan dalam UU APBN beserta perubahannya.

Penerimaan pajak rokok yang dialokasikan untuk penegakan hukum kepabeanan dan cukai akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pajak rokok pada Kementerian Keuangan. Dana PNBP tersebut selanjutnya disetorkan ke rekening kas umum negara (RKUN).

Adapun pelaksanaan penegakan hukum kepabeanan dan cukai ini ditangani langsung oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Terdapat 5 lingkup kegiatan penegakan hukum yang ditopang oleh pendanaan ini, meliputi:

  1. pengawasan kepabeanan dan cukai yang meliputi kegiatan di bidang intelijen, patroli, penindakan, penanganan perkara, pengelolaan sarana operasi, dan pemenuhan sarana prasarana;
  2. penyusunan dan penyempurnaan kebijakan serta regulasi yang mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. penguatan daya dukung sumber daya manusia (SDM) secara berkelanjutan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. pengembangan sistem teknologi dan informasi yang mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai; serta
  5. komunikasi publik dan koordinasi yang mendukung pelaksanaan penegakan kepabeanan dan cukai.

PMK 70/2026 juga mengatur mekanisme penyetoran PNBP pajak rokok. Penyetoran dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening khusus perhitungan pihak ketiga ke RKUN. Penyetoran tersebut dilakukan bersamaan dengan penyetoran bagian pajak rokok untuk pemerintah daerah. Simak Apa Itu RKUN?

Besaran penyetoran PNBP pajak rokok didasarkan pada data realisasi penerimaan pajak rokok. Data tersebut disampaikan oleh Ditjen Perbendaharaan dan DJBC kepada Ditjen Perimbangan Keuangan.

Selanjutnya, dilakukan rekonsiliasi antara DJBC, Ditjen Perbendaharaan, dan Ditjen Perimbangan Keuangan. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang setidaknya memuat besaran PNBP pajak rokok untuk pemerintah dan bagian penerimaan pajak rokok untuk pemerintah daerah.

Dari sisi penganggaran, penggunaan dana PNBP pajak rokok untuk penegakan hukum didasarkan pada proyeksi penerimaan PNBP pajak rokok. Proyeksi tersebut dihitung dari bagian penerimaan pajak rokok yang digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dikalikan dengan estimasi penerimaan pajak rokok.

Adapun estimasi penerimaan pajak rokok dihitung berdasarkan tarif pajak rokok dikalikan dengan target penerimaan cukai rokok. PMK 70/2026 menegaskan penggunaan dana tersebut menjadi batas tertinggi alokasi anggaran untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Salah satu poin penting dalam PMK 70/2026 adalah adanya ketentuan peralihan untuk tahun anggaran 2026. Adapun penggunaan dana PNBP pajak rokok untuk penegakan hukum pada 2026 didasarkan pada proyeksi penerimaan PNBP pajak rokok untuk periode Agustus hingga Desember 2026.

Selain itu, penyetoran PNBP pajak rokok untuk tahun anggaran 2026 dilaksanakan mulai dari penyetoran PNBP pajak rokok kuartal III tahun anggaran 2026. Khusus penyetoran kuartal III, dasar perhitungannya menggunakan data realisasi penerimaan pajak rokok pada Agustus dan September 2026.

Sebagai informasi, ketentuan penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum oleh pemerintah pusat telah disebut dalam PMK 26/2026. Beleid tersebut mengatur ketentuan penggunaan penerimaan pajak rokok, termasuk untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Simak Beda Pajak Rokok dan Cukai Rokok (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.