Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian, Briefing & Ujian Dummy USKP Periode III/2026 Digelar Besok

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 08 Oktober 2026 | 18.30 WIB
Perhatian, Briefing & Ujian Dummy USKP Periode III/2026 Digelar Besok
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan briefing ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode III/2026 sekaligus ujian dummy atau simulasi bagi peserta mengulang akan digelar besok, Jumat (9/10/2026).

Briefing dan ujian dummy tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Peserta mengulang diimbau mengikuti kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Ada sesi briefing dan dummy untuk peserta mengulang USKP periode III 2026 pada 9 Oktober 2026 pukul 8.30 WIB," tulis BPPK dalam channel Whatsapp Uji Kompetensi Perpajakan, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan bagi peserta mengulang tersebut akan dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting. Peserta USKP dapat mengikuti kegiatan melalui tautan ini.

Bagi peserta yang tidak dapat masuk ke ruang Zoom, briefing dan ujian dummy dapat diikuti melalui Kanal YouTube Pusbin JFPM. Briefing wajib diikuti oleh seluruh peserta mengulang sebagai persiapan sebelum pelaksanaan USKP periode III/2026.

Sementara itu, ujian dummy atau simulasi wajib dikerjakan peserta melalui aplikasi ujian Safe Exam Browser (SEB). File SEB beserta konfigurasi yang akan digunakan saat ujian dapat diunduh melalui kanal informasi resmi https://t.kemenkeu.go.id/InfoUSKP.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, peserta diharapkan dapat memahami lebih baik ketentuan teknis pelaksanaan USKP, mulai dari spesifikasi laptop yang dapat digunakan, perlengkapan peserta, hingga proses pelaksanaan ujian.

Perlu diperhatikan, peserta mengulang USKP periode III/2026 tidak dapat mengikuti dummy ujian kompetensi perpajakan (UKP). Ketentuan tersebut berlaku karena satu akun pendaftaran (single sign-on/SSO) hanya dapat digunakan untuk mendaftar satu kegiatan ujian yang masih aktif.

"Peserta hanya dapat terdaftar pada 1 kegiatan ujian yang masih aktif dalam satu waktu," jelas BPPK. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.