News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Target Setoran Pajak 2027 Naik 12,2 Persen, Ini 6 Cara DJP Mengejarnya

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 04 Oktober 2026 | 13.30 WIB
Target Setoran Pajak 2027 Naik 12,2 Persen, Ini 6 Cara DJP Mengejarnya
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (kiri) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti (kanan) dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Kamis (1/10/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak nasional ditargetkan sebesar Rp2.593,4 triliun pada tahun fiskal 2027. Target ini naik 12,2% dibandingkan dengan outlook 2026 yang diperkirakan terkumpul Rp2.310,8 triliun.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan langkah strategis yang diperlukan untuk mencapai target penerimaan pajak tahun depan antara lain memperluas basis pajak, menutup compliance gap, dan meningkatkan penerimaan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

"Jadi transformasi untuk perluasan basis kemudian menutup celah kepatuhan, dan meningkatkan penerimaan tanpa menghambat perekonomian itu ada 6 kebijakan teknis yang kita komitmenkan," ujarnya, dikutip pada Minggu (4/10/2026).

Bimo pun memperinci 6 langkah strategis untuk meraih target penerimaan pajak yang dipatok lebih tinggi tahun depan. Pertama, memperluas basis pajak dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan data dan teknologi untuk membidik aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.

Kedua, melakukan intensifikasi pajak transaksi digital dan e-commerce, termasuk penerapan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5% oleh penyedia marketplace. Salah satu cara yang akan dilakukan, yaitu menyederhanakan mekanisme pengajuan Surat Pernyataan Bebas (SPB) bagi pelaku UMKM beromzet di bawah Rp500 juta per-tahun demi menjaga daya beli masyarakat.

"Tentu dengan semakin sederhananya mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas untuk perlindungan UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun selain khususnya untuk menjaga UMKM, ini juga untuk menjaga daya beli masyarakat," jelas Bimo.

Ketiga, memperkuat administrasi pajak dalam mengumpulkan data untuk mendukung optimalisasi coretax, dan menggunakan compliance risk management integrated risk engine (CRM-IRE) untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Bimo menerangkan penggunaan CRM-IRE akan memaksimalkan kinerja pengawasan terhadap wajib pajak dengan tingkat risiko rendah hingga tingkat risiko tinggi.

"Kemudian, untuk menegakkan hukum apabila memang ada indikasi ketidakpatuhan yang tinggi juga dari hasil keluaran [output] mesin CRM-IRE yang juga sudah embedded dengan cortex dan data warehouse kami," imbuhnya.

Keempat, meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen.

Kelima, memperkuat fungsi penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Caranya, DJP akan mengoptimalkan multidoor approach untuk memberikan efek jera, termasuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak, under-invoicing, dan praktik ilegal lain.

DJP terus melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melaksanakan multidoor approach.

"Kita sama-sama misalnya ada kasus illicit enrichment. Kita lihat seberapa besar pengembalian kerugian negara dari perpajakannya, pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsinya kalau ada atau dari tindak pidana pencucian uangnya," tutur Bimo.

Keenam, mengoptimalkan pemberian insentif pajak. DJP perlu ikut melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.