Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SULUH PAJAK

Coretax dan Misi Bendaharawan Memulihkan Kepercayaan Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 08 Oktober 2026 | 10.00 WIB
Coretax dan Misi Bendaharawan Memulihkan Kepercayaan Pajak
Irfan Syofiaan,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

GELOMBANG tuntutan publik terhadap kebijakan pajak dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan satu hal penting: pajak tidak lagi dipahami semata sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai cerminan hubungan kepercayaan antara negara dan warganya.

Dalam konteks tersebut, peran aparatur negara di balik administrasi fiskal menjadi makin strategis. Salah satunya adalah bendaharawan instansi pemerintah, sosok yang mungkin jarang mendapat sorotan, tetapi memiliki posisi penting dalam memastikan pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak berjalan sesuai ketentuan.

Secara regulasi, peran bendaharawan pemerintah pusat dan daerah telah diatur antara lain melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 231/2019 sebagaimana telah diperbarui dengan PMK 59/2022 serta PMK 168/2023. Bendaharawan ditempatkan sebagai pemotong dan pemungut pajak atas belanja negara.

Posisi tersebut strategis karena belanja pemerintah merupakan salah satu sumber peredaran uang yang besar dalam perekonomian. Artinya, kualitas administrasi pajak yang dilakukan bendaharawan turut menentukan kualitas penerimaan negara sekaligus pemenuhan hak pihak yang dipotong atau dipungut pajaknya.

Namun, sebelum penerapan coretax, masih terdapat celah dalam sistem administrasi. Melalui DJP Online, instansi pemerintah dapat membuat kode billing dengan memilih kode akun pajak dan kode jenis setoran tertentu tanpa keterikatan sistematis dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Akibatnya, terdapat kondisi ketika instansi telah melakukan pembayaran pajak, tetapi belum melaporkan SPT Masa sebagaimana diwajibkan. Persoalan ini bukan sekadar masalah teknis. Pemotongan atau pemungutan pajak tanpa disertai bukti potong atau bukti pungut dapat merugikan pihak yang dipotong karena mereka tidak memperoleh dokumen resmi sebagai dasar pengkreditan pajak.

Dari perspektif tata kelola, kondisi tersebut juga berpotensi menggerus kepercayaan. Ketika pajak telah dipotong tetapi administrasinya tidak diselesaikan secara semestinya, pihak yang dipotong dapat mempertanyakan kepastian dan akuntabilitas proses tersebut. Di sisi lain, ketiadaan data yang tercatat secara sistematis juga meningkatkan risiko kesalahan administrasi maupun penyimpangan.

Coretax Mengubah Pola

Di sinilah coretax membawa perubahan penting. Sistem baru ini tidak sekadar menggantikan sistem lama dengan teknologi yang lebih modern, tetapi juga mengubah pola administrasi perpajakan.

Dalam coretax, pemotongan dan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dirancang terhubung dengan kewajiban pelaporan. Bendaharawan tidak lagi dapat memisahkan pembayaran pajak dari proses administrasinya. Bukti potong atau bukti pungut harus disusun dan dimasukkan ke dalam SPT Masa yang relevan, baik SPT PPh Pasal 21, SPT Unifikasi, maupun SPT PPN untuk transaksi yang terkait dengan faktur pajak.

Dengan demikian, pelaporan ditempatkan sebagai bagian integral dari proses pembayaran pajak, bukan sekadar formalitas yang dilakukan setelahnya. Setelah bukti potong atau bukti pungut diterbitkan dan di-posting ke SPT, instansi melakukan pengecekan dan menyampaikan pelaporan. Kode billing kemudian terbit berdasarkan SPT yang telah disampaikan.

Mekanisme tersebut membuat setiap rupiah pajak yang dibayarkan memiliki jejak administrasi yang lebih jelas. Hak pihak yang dipotong pun lebih terjamin karena transaksi dan bukti pemotongannya tercatat dalam sistem.

Coretax tetap menyediakan fleksibilitas melalui mekanisme deposit pajak. Instansi dapat menyetorkan dana terlebih dahulu, tetapi sistem membedakan deposit dengan pembayaran pajak yang sebenarnya. Dengan begitu, pencatatan penerimaan negara tidak dilakukan secara prematur.

Untuk instansi pemerintah pusat yang menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN), integrasi coretax dengan sistem perbendaharaan negara juga diharapkan membuat data pemotongan pajak tercatat secara lebih presisi dan sinkron.

Bendaharawan Harus Naik Kelas

Perubahan tersebut tentu bukan tanpa tantangan. Di sejumlah daerah, masih terdapat instansi pemerintah yang selama bertahun-tahun tidak terbiasa melaporkan SPT Masa meskipun telah melakukan pembayaran pajak.

Coretax memaksa adanya perubahan kebiasaan. Bendaharawan tidak cukup hanya memahami cara membayar pajak, tetapi juga harus memahami ketentuan perpajakan, menguasai sistem, serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan secara tertib.

Kebingungan dan resistensi terhadap perubahan merupakan hal yang wajar. Namun, kondisi ini sekaligus menjadi momentum bagi bendaharawan ASN untuk naik kelas.

Bendaharawan tidak lagi sekadar menjadi pelaksana administrasi rutin atau pihak yang "membayarkan pajak". Lebih dari itu, bendaharawan berperan memastikan pemotongan dilakukan dengan benar, bukti potong atau bukti pungut diterbitkan, pelaporan disampaikan, dan hak rekanan pemerintah terpenuhi.

Jika peran tersebut dijalankan dengan baik, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rekanan pemerintah memperoleh kepastian atas hak perpajakannya, kualitas data perpajakan meningkat, dan penerimaan negara menjadi lebih akuntabel.

Coretax bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk membangun administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi. Keberhasilannya sangat bergantung pada manusia yang mengoperasikannya.

Di tengah tantangan fiskal dan kritik publik terhadap pajak, bendaharawan pemerintah memiliki kesempatan untuk mengambil peran yang lebih besar. Dengan kompetensi dan integritas yang terus diperkuat, bendaharawan dapat menjadi salah satu pilar penting dalam membangun administrasi pajak yang tertib, transparan, dan pada akhirnya mampu memulihkan kepercayaan masyarakat kepada negara. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.