News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan atas Pembatalan SKPKB PPN

DDTC Fiscal Research and Advisory
Senin, 05 Oktober 2026 | 10.00 WIB
Sengketa Gugatan atas Pembatalan SKPKB PPN
<p>Ilustrasi.</p>

RESUME putusan peninjauan kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai permohonan pembatalan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) pajak pertambahan nilai (PPN) tidak memenuhi syarat formal. Sengketa tersebut diputus melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 124 B/PK/PJK/2013

Otoritas pajak berpendapat bahwa surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) telah diberitahukan secara sah dan patut serta memuat seluruh perincian pos koreksi. Selain itu, wajib pajak terbukti tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) sehingga hasil pemeriksaan dianggap telah disetujui secara keseluruhan.

Sebaliknya, wajib pajak menilai bahwa SPHP beserta daftar temuan pemeriksaan yang disampaikan oleh otoritas pajak bersifat cacat hukum karena tidak diperinci per masa pajak sehingga SKPKB PPN harus dibatalkan demi hukum.

Pada tingkat gugatan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh wajib pajak. Pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan yang diajukan oleh wajib pajak, sehingga putusan Pengadilan Pajak tersebut tetap dipertahankan.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi

Wajib pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-789/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 31 Desember 2010. Keputusan tersebut menolak permohonan pembatalan SKPKB PPN masa pajak April 2008.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat penyampaian SPHP oleh otoritas pajak telah dilaksanakan secara patut dan memuat perincian pos yang dikoreksi. Selain itu, dalam persidangan terungkap wajib pajak tidak hadir dalam PAHP.

Terhadap permohonan gugatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh wajib pajak melalui putusan Pengadilan Pajak No. Put.36868/PP/M.XV/99/2012 pada 14 Maret 2012. Selanjutnya, dengan diterbitkannya putusan Pengadilan Pajak tersebut, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 5 Juni 2012.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-789/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang penolakan atas permohonan pembatalan SKPKB PPN masa pajak April 2008 No. 0120/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010 yang diajukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku wajib pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menolak gugatannya. Sengketa bermula ketika kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan pemeriksaan all taxes tahun pajak 2008 dan menerbitkan 12 SKPKB PPN untuk masing-masing masa pajak tahun 2008.

Sebelum ketetapan tersebut diterbitkan, fiskus menyampaikan SPHP beserta daftar temuan pemeriksaan yang mencakup akumulasi angka selama 12 masa pajak sekaligus, tanpa perincian per masa pajak serta tanpa mencantumkan kode formulir resmi.

Pemohon PK menilai bahwa penerbitan SKPKB PPN oleh Termohon PK tidak tepat. Adapun Pemohon PK mengajukan dua alasan utama mengapa penetapan SKPKB PPN masa pajak April 2008 tersebut tidak memenuhi ketentuan formal perpajakan.

Pertama, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, hasil pemeriksaan pajak dapat dibatalkan apabila penerbitan surat ketetapan pajak dilakukan tanpa memenuhi dua syarat formal, yaitu penyampaian SPHP atau pelaksanaan PAHP dengan wajib pajak.

Wajib pajak menegaskan kedua syarat pembatalan tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif. Dengan demikian, tidak terpenuhinya salah satu syarat administrasi saja sudah cukup menjadi dasar untuk membatalkan SKPKB demi hukum. Adapun dalam kasus ini, otoritas pajak dinilai tidak memenuhi kedua syarat formal tersebut secara sah.

Kedua, mengacu pada PMK 23/PMK.03/2008 dan Lampiran PER-19/PJ/2008, SPHP beserta daftar temuan pemeriksaan merupakan satu kesatuan formal yang wajib dibuat tersendiri per masa pajak untuk setiap SKPKB yang diterbitkan.

Oleh karena SPHP dan daftar temuan pemeriksaan diterbitkan secara kumulatif untuk 12 masa pajak, Pemohon PK menilai SPHP sebagai tahap awal pemeriksaan telah cacat formal. Cacatnya SPHP ini membuat isu ketidakhadiran Pemohon PK dalam PAHP yang dipermasalahkan fiskus menjadi tidak relevan. Dengan demikian, Pemohon PK menyatakan penerbitan SKPKB PPN masa pajak April 2008 tidak memenuhi syarat formal sehingga harus dibatalkan demi hukum.

Sebaliknya, Termohon PK selaku otoritas pajak menolak seluruh alasan permohonan PK tersebut. Termohon PK menegaskan bahwa permohonan pembatalan telah ditolak melalui Keputusan No. KEP-789/WPJ.19/BD.05/2010 karena seluruh prosedur pemeriksaan telah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Termohon PK menjelaskan SPHP telah diberitahukan secara sah dan patut dengan memuat perincian pos koreksi per jenis pajak, nilai koreksi, serta perhitungan sementara pokok pajak. Sementara itu, terkait pelaksanaan PAHP, fakta persidangan membuktikan bahwa Pemohon PK tidak hadir sehingga kesempatan untuk menyampaikan tanggapan tidak dipergunakan dan hasil pemeriksaan dianggap telah disetujui secara keseluruhan.

Atas dasar alasan-alasan tersebut, Termohon PK menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga penerbitan SKPKB PPN masa pajak April 2008 sudah tepat dan sah menurut hukum.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Hal ini karena Putusan Pengadilan Pajak No. Put.36868/PP/M.XV/99/2012 yang menolak gugatan Pemohon PK dinilai sudah tepat dan benar sehingga SKPKB PPN masa April 2008 tetap dipertahankan.

Dalam hal ini, pertimbangan hukum Mahkamah Agung menegaskan SPHP telah diberitahukan secara patut oleh Termohon PK kepada Pemohon PK. Selain itu, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Pemohon PK tidak hadir dalam PAHP.

Kemudian, dengan tidak hadirnya Pemohon PK, kesempatan untuk mengemukakan tanggapan atas koreksi yang tidak disetujui tidak dapat dipergunakan. Oleh karena itu, pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon PK dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahkamah Agung juga menilai tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (dik/*artikel resume ini disiapkan oleh intern DDTC FRA Muhammad Daffa Faisya Putra)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.