“Berdasarkan uraian di atas dan bunyi Pasal 2 UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, hakikat dari keberadaan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Jadi, prioritas kehadiran Pengadilan Pajak adalah memberikan tempat bagi wajib pajak untuk mencari keadilan.”
- Pakar Pajak sekaligus Founder DDTC Darussalam dalam artikel Perspektif “Antara Otoritas Pajak dan Wajib Pajak” yang diterbitkan DDTCNews (2016) dan dimuat dalam buku Konsistensi 21 Tahun Gagasan Pendiri DDTC untuk Pajak Indonesia (2026). Darussalam juga menyampaikannya dalam Diskusi dan Peluncuran Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kemenkeu kepada MA (2025).
