JAKARTA, DDTCNews - Melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya temuan terkait dengan pemberian tax holiday dan tax allowance.
BPK menemukan ada 2 pelaku usaha yang memperoleh fasilitas tax holiday dan tax allowance meski sudah berproduksi komersial sejak pengajuan fasilitas. Hal ini timbul karena Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tidak memverifikasi kelengkapan data tanggal perkiraan saat mulai berproduksi.
"Terkait pemberian fasilitas fiskal penanaman modal, pemberian tax holiday dan tax allowance kepada 2 pelaku usaha yang telah berproduksi komersial sebelum pengajuan permohonan fasilitas, karena Kementerian Investasi dan Hilirisasi tidak melakukan verifikasi atas kelengkapan data tanggal perkiraan saat mulai berproduksi komersial (SMB)," kata BPK dalam IHPS I/2026, dikutip pada Kamis (8/10/2026).
Selain itu, BPK juga memandang sistem online single submission masih belum mampu mendeteksi risiko adanya pelaku usaha yang sudah beroperasi secara komersial sebelum diajukannya permohonan fasilitas.
"Hal ini mengakibatkan terdapat 2 pelaku usaha yang tidak layak memperoleh fasilitas tax holiday dan risiko terdapat pelaku usaha lainnya yang tidak berhak menerima fasilitas tax holiday dan tax allowance," jelas BKP.
Guna menindaklanjuti permasalahan tersebut, BPK memberikan 3 rekomendasi. Pertama, Kementerian Investasi dan Hilirisasi perlu mengusulkan pengembangan fitur timeline pada menu log catatan verifikatur DJP dan melaksanakan pertukaran data terkait dengan pelaku usaha yang telah berproduksi komersial sebelum atau saat pengajuan permohonan fasilitas.
Kedua, Kementerian Investasi dan Hilirisasi perlu berkoordinasi dengan DJP mengenai pemberian fasilitas tax holiday kepada dua pelaku usaha yang berproduksi komersial saat pengajuan insentif. Dari pembahasan tersebut, kedua pihak perlu menyusun analisis berdasarkan hasil koordinasi dan menindaklanjuti hasil analisis.
Ketiga, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM perlu menyusun prosedur verifikasi atas tanggal saat mulai berproduksi komersial pada permohonan fasilitas pelaku usaha.
Sebagai informasi, pengajuan permohonan insentif tax holiday harus diajukan sebelum saat mulai berproduksi komersial. Saat pengajuan permohonan insentif dimaksud telah diatur pada Pasal 6 PMK 130/2020 s.t.d.d. PMK 69/2024.
Untuk diperhatikan, yang dimaksud dengan saat mulai berproduksi komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari kegiatan usaha utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
Pengujian atas terpenuhinya ketentuan Pasal 6 PMK 130/2020 s.t.d.d. PMK 69/2024 merupakan salah satu pengujian yang harus dilaksanakan dalam pemeriksaan lapangan sebelum pemanfaatan tax holiday. (rig)
