JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran pokok pajak tidak serta-merta menghapus sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya menjelaskan sanksi administrasi merupakan bagian dari instrumen perpajakan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, ketika pembayaran pajak dilakukan melewati jatuh tempo, terdapat konsekuensi administrasi yang tetap harus dipenuhi meski pokok pajaknya telah dibayarkan.
"Kalau kita lihat secara sekilas, memang terkesan seperti kok sudah harus bayar pajak masih dikenakan sanksi lagi? Padahal logikanya tidak sesederhana itu," katanya dalam podcast Cermati DJP, dikutip pada Kamis (24/9/2026).
Gede mengatakan pajak yang telah jatuh tempo pada dasarnya merupakan penerimaan negara yang sudah diperhitungkan untuk membiayai berbagai kebutuhan, termasuk pelayanan publik dan pembangunan.
Ketika pembayaran pajak tertunda atau melewati jatuh tempo, penerimaan tersebut tidak masuk sesuai dengan waktu yang seharusnya. Karena itu, keterlambatan pembayaran menimbulkan konsekuensi administrasi.
Menurutnya, setidaknya terdapat 2 filosofi utama di balik pengenaan sanksi administrasi, yakni menjaga keadilan dan mendorong kepatuhan.
Dia memberikan ilustrasi mengenai 2 wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak sama, tetapi salah satunya membayar tepat waktu, sedangkan yang lainnya menunda pembayaran selama beberapa bulan.
Apabila keduanya diperlakukan sama, kondisi tersebut dinilai tidak memberikan perlakuan yang setara bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tepat waktu.
"Wajib pajak yang patuh tadi telah memenuhi kewajibannya tepat waktu. Sedangkan yang menunda tetap dapat menggunakan dana tersebut selama masa keterlambatan. Nah, ini sanksi administrasi hadir," ujarnya.
Gede menyebut sanksi administrasi salah satunya berfungsi menjaga keadilan antara wajib pajak yang memenuhi kewajiban tepat waktu dan wajib pajak yang terlambat. Selain itu, sanksi administrasi juga berfungsi sebagai disinsentif agar wajib pajak terdorong memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Dia menjelaskan sistem self-assessment yang diterapkan dalam perpajakan Indonesia sangat bergantung pada kepatuhan sukarela wajib pajak. Apabila tidak terdapat konsekuensi atas keterlambatan, wajib pajak berpotensi memilih menunda pembayaran karena tidak terdapat perbedaan konsekuensi antara membayar tepat waktu dan terlambat.
"Karena itu, sanksi administrasi berfungsi sebagai disinsentif agar Kawan Pajak terdorong memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gede juga mengingatkan wajib pajak untuk rutin memeriksa akun coretax. Menurutnya, berbagai informasi perpajakan, termasuk surat tagihan pajak (STP), kini dapat diketahui secara elektronik melalui akun wajib pajak.
Menurutnya, pada era coretax, wajib pajak tidak dapat hanya mengandalkan surat fisik untuk mengetahui adanya dokumen atau tagihan perpajakan. Jika telah menerima STP melalui coretax, dia menyarankan wajib pajak tidak mengabaikannya.
"Makin cepat Kawan Pajak mengetahui adanya tagihan, Kawan Pajak dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Gede. (dik)
