MALANG, DDTCNews - Kasus pencurian bermodus nota gantung yang dilakukan oleh kasir salah satu kafe besar di Kota Malang tengah ramai diperbincangkan. Kasus tersebut ternyata tidak hanya berdampak pada pemilik usaha, tetapi juga penerimaan pajak daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengungkapkan modus nota gantung umumnya dilakukan oleh oknum karyawan dengan cara tidak memasukkan transaksi ke dalam sistem kasir. Akibatnya, transaksi tersebut tidak tercatat sebagai omzet dan otomatis pajak daerah tidak tersetorkan.
Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan setiap transaksi atau nota di restoran umumnya sudah termasuk komponen pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 10%. Untuk itu, apabila ada nota yang tidak dimasukkan ke dalam sistem kasir maka bukan hanya omzet yang hilang, tetapi juga potensi penerimaan pajak.
“Yang paling besar dirugikan adalah owner. Karena pajak itu melekat pada bill. Kalau transaksi tidak masuk, pajaknya tidak tercatat, omzetnya juga hilang,” ujar Handi, dikutip pada Selasa (14/4/2026).
Handi mencontohkan apabila dalam satu nota ada tagihan senilai Rp1 juta maka ada penerimaan pajak sebesar 10% atau Rp100.000 yang seharusnya masuk ke kas daerah. Namun, jika transaksi tidak dicatat dalam sistem kasir maka baik omzet maupun penerimaan pajak tersebut tidak akan terlaporkan.
Menurut Handi, praktik serupa sebenarnya sudah beberapa kali ditemukan Bapenda sebelum kasus ini viral. Bahkan, dalam beberapa kasus, Bapenda justru menjadi pihak yang pertama kali menemukan adanya ketidaksesuaian data transaksi.
“Tidak sedikit owner yang justru berterima kasih kepada kami, karena dari temuan itu mereka akhirnya tahu ada kecurangan internal. Bahkan, ada yang berujung pada pemberhentian karyawan,” jelasnya.
Meski demikian, Bapenda menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Sebab, keputusan untuk melanjutkan proses pidana sepenuhnya berada di tangan pemilik usaha sebagai pihak yang dirugikan.
“Kalau mau diproses hukum atau tidak, itu tergantung owner. Kami hanya sebatas menemukan dan menyampaikan,” tegasnya.
Handi pun mengingatkan pelaku usaha kuliner untuk tidak sepenuhnya bergantung pada sistem kasir, meski telah menggunakan teknologi modern. Menurutnya, celah kecurangan tetap bisa terjadi apabila tidak diimbangi dengan pengawasan secara langsung.
“Secanggih apa pun sistem kasir, tetap ada potensi disalahgunakan oleh oknum di lapangan jika tidak ada kontrol,” katanya.
Handi menyebut Bapenda sejauh ini telah rutin melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha untuk meningkatkan pengawasan internal. Pengawasan internal tersebut penting dilakukan terutama saat operasional usaha tidak diawasi langsung.
Dari hasil evaluasi, mayoritas kecurangan berasal dari internal karyawan dengan modus menghilangkan sebagian transaksi dari pencatatan. Hal ini menyebabkan laporan omzet menjadi lebih kecil dari kondisi sebenarnya.
Dalam salah satu kasus, Bapenda menemukan selisih signifikan saat proses klarifikasi pajak. Pemilik usaha melaporkan pajak sebesar Rp12 juta, tetapi data sistem e-tax menunjukkan angka seharusnya mencapai Rp25 juta. Temuan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha untuk memperketat sistem pengawasan.
“Begitu kami tampilkan datanya, owner kaget karena ternyata omzet aslinya jauh lebih besar. Dari situ baru terungkap adanya kecurangan. Bapenda berharap integrasi sistem digital seperti e-tax dapat terus dimaksimalkan guna mencegah praktik serupa terulang kembali,” tuturnya, seperti dilansir sudutkota.id. (rig)
