JAKARTA, DDTCNews - Dalam pembahasan RUU Keuangan Negara, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membuka opsi untuk merevisi batas atas defisit APBN sebesar 3%. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (18/9/2026).
Misbakhun menyoroti batas atas defisit APBN yang selama ini hanya diatur dalam bagian penjelasan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, bukan dalam batang tubuh Pasal 12 UU tersebut.
"Orang mengatakan defisit 3%, lalu saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma, defisit itu tidak ada di norma, dan batas rasio utang 60% dari PDB itu tidak ada di norma," ujarnya.
Pasal 12 UU Keuangan Negara terdiri atas 4 ayat tanpa menyebutkan angka batas defisit APBN maupun rasio utang terhadap PDB. Angka tersebut baru muncul dalam Lampiran Penjelasan UU Keuangan Negara bagian II Pasal demi Pasal.
Misbakhun berpandangan terdapat perbedaan kedudukan antara norma hukum yang dimuat dalam batang tubuh undang-undang dan bagian penjelasan undang-undang. Oleh karena itu, dia mempertanyakan apakah batas defisit 3% merupakan norma hukum yang mengikat atau tidak.
"Di dalam bagian penjelasan itulah kemudian lahir istilah defisit 3% dan rasio utang 60% dari PDB kita. Nah sekarang pertanyaannya, apakah 3% itu menjadi sangat sakral?" katanya.
Selain itu, Misbakhun berpendapat pemerintah jangan hanya berpikir tentang bagaimana agar tidak melewati batas defisit 3%. Menurutnya, defisit yang melampaui 3% merupakan akibat atau hasil akhir dari pengelolaan keuangan negara ketika belanja negara lebih besar daripada pendapatan.
Dia justru ingin pemerintah mengalihkan fokus pada "sebab" ketimbang "akibat". Menurutnya, pemerintah perlu menelaah apakah belanja yang besar dan menyebabkan defisit tersebut telah dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan.
"Kita itu selalu membicarakan defisit 3%, it's an impact. Itu akibat dari sebuah persamaan, di mana penerimaan kita kurang memadai, lalu dikurangi dengan belanja, lahirlah defisit itu. Kita selalu membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab," tutur Misbakhun.
Misbakhun juga menyoroti pentingnya Indonesia keluar dari middle income trap, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menjadi negara kesejahteraan (welfare state) yang dapat menjamin kesejahteraan sosial, kesehatan, pendidikan, serta kebutuhan dasar seluruh warga negara.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan ekspansi untuk mewujudkan tujuan tersebut. Ekspansi, lanjutnya, membutuhkan belanja yang lebih besar, antara lain untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, produktivitas, dan sektor lainnya.
"Sekarang pertanyaannya ketika situasi membutuhkan intervensi, contohnya, kita punya momentum. Untuk membawa 233 [juta jiwa] rakyat keluar dari middle income trap menuju negara berpenghasilan tinggi, itu kan butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan kalau kita terpaku di sana [pada batas 3%]?" tanya Misbakhun.
Selain persoalan substansi hukum dan pola pikir pemerintah, Misbakhun menilai penetapan batas defisit dan rasio utang sebagaimana ditetapkan dalam Maastricht Treaty tidak lepas dari faktor sejarah. Menurutnya, disiplin fiskal dalam Maastricht Treaty kala itu bertujuan menyatukan negara-negara anggota Uni Eropa pada 1992 setelah berakhirnya Perang Dingin sekaligus meluncurkan mata uang euro.
Di tengah usulan tersebut, pemerintah menegaskan akan tetap mempertahankan batas defisit APBN di bawah 3%. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pemerintah akan konsisten menjaga defisit APBN di bawah batas tersebut.
Menurutnya, mempertahankan batas defisit APBN di bawah 3% merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kredibilitas fiskal negara.
"Kita tetap konsisten di bawah 3%. Itu menjaga kredibilitas dari fiskal," ujar Juda.
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang optimalisasi penerimaan pajak pada akhir tahun. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai petugas pajak yang tidak bisa digantikan oleh artificial intelligence (AI).
Reformasi Pajak untuk Mengendalikan Defisit APBN
Juda menilai reformasi pajak menjadi salah satu kebijakan utama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam strategi fiskal Indonesia. Menurutnya, reformasi pajak perlu dilaksanakan mengingat pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 6% dan defisit anggaran sebesar 2,4% dari PDB.
Penerimaan yang kuat diperlukan untuk mencapai keduanya. "Mencapai kedua tujuan tersebut akan memerlukan mobilisasi pendapatan yang lebih kuat, kualitas belanja yang lebih baik, dan pembiayaan yang prudent. Karena itu, reformasi perpajakan menjadi inti dari strategi fiskal kami," katanya.
Namun, lanjutnya, reformasi pajak tidak bisa ditempuh hanya dengan bermodalkan ambisi semata. Reformasi pajak perlu didukung dengan komitmen untuk melaksanakan perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policymaking). (DDTCNews)
Seiring dengan dilantiknya Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Ditjen Pajak (DJP) mendapat arahan untuk terus mengamankan penerimaan pajak dalam 3,5 bulan menjelang akhir tahun fiskal 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan setiap kantor pajak akan menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam menghimpun penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Kita kan tinggal 3,5 bulan, dan harus mendanai pembangunan, harus mencapai target dan menjaga kepatuhan, agar mengoptimalkan pergerakan ekonomi yang baik," ujarnya.
Target pajak dalam APBN 2026 adalah Rp2.357,7 triliun, tetapi pemerintah memperkirakan penerimaan pajak mengalami shortfall Rp46,9 triliun. Adapun hingga Agustus 2026, DJP menyebut penerimaan pajak tumbuh 27% atau sekitar Rp1.441,9 triliun. (DDTCNews)
Senior Advisor Japan International Cooperation Agency (JICA) Naofumi Kosugi menilai kehadiran AI dipandang belum akan sepenuhnya menggantikan peran manusia dalam administrasi pajak.
Kosugi mengatakan AI hanya membantu proses penghitungan pajak yang seharusnya terutang dan belum akan menggantikan peran petugas pajak. Meski belum bisa menggantikan peran petugas pajak, dia tetap mendorong otoritas pajak untuk menyediakan AI guna mendukung pekerjaan rutin para petugas pajak.
Menurutnya, terdapat 3 hal yang perlu diperhatikan oleh otoritas pajak dalam penggunaan AI. Pertama, perlindungan privasi dan keamanan data wajib pajak. Kedua, transparansi dan akuntabilitas AI. Ketiga, risiko halusinasi AI. (DDTCNews)
DJP berkomitmen untuk mendukung kegiatan riset melalui penyediaan data mikro. Bimo mengatakan data mikro diperlukan agar riset-riset mengenai perpajakan tidak hanya berkutat pada aspek makro semata.
"Kami akan membuka akses terhadap data mikro tertentu bagi peneliti dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan keamanan data. Saya yakin ini memungkinkan penelitian perpajakan bisa melangkah lebih jauh melampaui aspek makro," katanya.
Bimo menuturkan data mikro tertentu bisa disediakan dalam rangka mendukung penelitian perpajakan sepanjang tidak memuat identitas wajib pajak. Dengan data mikro yang memadai, peneliti bisa melakukan analisis yang lebih terperinci serta mengembangkan simulasi yang memberikan pemahaman atas beragam skenario. (DDTCNews)
Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ/2026, DJP menetapkan 6 tahap dalam pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud.
Pengaturan tersebut dibuat untuk menciptakan standar baku dan keseragaman dalam pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud. Dengan demikian, barang-barang tersebut tetap terjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, dan nilainya.
"Pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud terdiri atas: a) serah terima...; b) penyimpanan; c) pemeliharaan...; d) penggunaan; e) pengeluaran; dan f) penyampaian laporan pengelolaan,” bunyi bagian E angka 2 huruf b angka 10) SE-10/PJ/2026. (DDTCNews) (dik)
