
PERPAJAKAN sejak lama tidak dapat dilepaskan dari kewenangan negara dalam menghimpun penerimaan. Namun, di era digitalisasi, mendorong kepatuhan membayar pajak tidak cukup hanya dengan mengandalkan penegakan hukum dan sanksi.
Wajib pajak saat ini makin kritis. Mereka tidak lagi hanya bertanya "berapa yang harus dibayar?", tetapi juga ingin mengetahui "ke mana uang pajak digunakan?".
Karena itu, penting bagi negara memperkuat perannya sebagai pemberi edukasi berbasis bukti (data-driven) untuk membangun pemahaman dan kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, masih terdapat tantangan dalam memperkuat penerimaan dan kepatuhan pajak. Rasio pajak Indonesia berada di kisaran 11,8% atau di bawah rata-rata Asia Pasifik 19,7% (OECD, 2026). Sementara itu, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sekitar 73%.
Kondisi tersebut tentu menunjukkan perlunya berbagai upaya untuk memperkuat penerimaan dan kepatuhan pajak. Nah, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah kualitas komunikasi antara otoritas dan wajib pajak.
Tantangan komunikasi tersebut cukup terlihat jelas pada masa transisi pemerintahan akhir 2024 hingga awal 2025. Rencana penyesuaian PPN dan peluncuran coretax system menimbulkan berbagai respons dari masyarakat.
Periode menjelang penerapan kedua kebijakan tersebut menunjukkan pentingnya prakondisi serta edukasi publik yang memadai sebelum perubahan besar diterapkan. Di tengah derasnya arus informasi, pesan otoritas berisiko terdistorsi sehingga komunikasi yang terbuka dan mudah dipahami menjadi makin penting.
Menghadapi kondisi tersebut, paradigma komunikasi perlu diperkuat. Komunikasi bukan sekadar fungsi pelengkap, melainkan perlu menjadi bagian dari kebijakan itu sendiri (Artanti et al., 2025). Studi juga menunjukkan kampanye yang didukung analisis data dapat berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan pajak (Artanti et al., 2025).
Di unit vertikal, salah satu ujung tombak transformasi komunikasi ini adalah kemampuan komunikasi interpersonal fiskus. Uji empiris menunjukkan kemampuan komunikasi verbal dan gestur nonverbal fiskus memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pelaporan pajak (Herman, 2020).
Pendekatan yang komunikatif disertai penjelasan teknis yang jelas dari petugas pajak dapat membantu meningkatkan pemahaman wajib pajak. Pada gilirannya, pemahaman pajak yang makin baik akan mendukung peningkatan kepatuhan sukarela.
Pendekatan komunikasi berbasis data juga relevan dalam merespons berbagai kendala pada masa awal implementasi coretax. Langkah akomodatif yang tanggap, seperti menyampaikan kendala secara transparan, menyediakan panduan secara berkala, serta memberikan relaksasi administratif pada masa transisi, cukup membantu mengurangi ketidakpastian dan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk beradaptasi dengan sistem baru.
Meneguhkan pajak sebagai kesepakatan bersama membutuhkan penguatan komunikasi pada dua tataran: kebijakan struktural dan kegiatan operasional. Pada tataran kebijakan, pemerintah dapat mempertimbangkan penyusunan analisis dampak komunikasi sebelum sebuah regulasi perpajakan diterapkan.
Setiap kebijakan yang berdampak luas perlu didahului dengan masa persiapan yang memadai agar otoritas dapat menyerap aspirasi, sekaligus mengedukasi publik. Otoritas juga dapat memanfaatkan analisis data dan pemetaan sentimen publik untuk mengidentifikasi isu, kelompok terdampak, serta potensi kesalahpahaman terhadap suatu kebijakan.
Transparansi juga dapat diperkuat melalui publikasi laporan mengenai kontribusi penerimaan perpajakan terhadap APBN dan manfaat belanja negara yang diterima masyarakat di berbagai daerah.
Informasi mengenai pentingnya masyarakat membayar pajak akan menjadi lebih mudah dipahami jika dilengkapi dengan gambaran mengenai manfaat belanja publik, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, ataupun pelayanan publik lainnya.
Dengan demikian, pertanyaan "ke mana uang pajak digunakan?" dapat dijawab melalui informasi yang lebih konkret dan mudah dipahami.
Sementara itu, pada tataran operasional, unit vertikal seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat memperkuat fungsi helpdesk menjadi "Klinik Edukasi Coretax" yang lebih proaktif.
Dengan kemampuan public speaking untuk menyederhanakan jargon hukum ke dalam bahasa yang mudah dipahami, pola interaksi dapat diarahkan menjadi hubungan pelayanan dan pendampingan yang lebih efektif.
Dalam ranah digital, kampanye otoritas pajak juga dapat diperluas dari penyampaian ketentuan dan konsekuensi ketidakpatuhan, menuju kampanye edukasi berbasis storytelling dan data.
Selanjutnya, dalam menghadapi "gelembung informasi" di media sosial, otoritas pajak membutuhkan konten yang mampu menjangkau sisi rasional sekaligus emosional masyarakat.
Sebagai contoh, konten micro-documentary mengenai kontribusi pajak terhadap perekonomian dan pelayanan publik di daerah bisa menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan pemahaman, sekaligus menangkal informasi perpajakan yang tidak tepat.
Coretax dan berbagai instrumen modernisasi perpajakan merupakan alat untuk mendukung tujuan tersebut, sedangkan keberhasilannya tetap bergantung pada manusia yang menjalankan dan menggunakannya.
Ketika negara mampu menyajikan informasi secara transparan, membuka ruang komunikasi, dan menjelaskan kebijakan dengan bahasa yang mudah dipahami, wajib pajak memiliki dasar yang lebih kuat untuk memahami hak dan kewajibannya.
Dari sinilah kepatuhan sukarela dapat tumbuh, tidak hanya karena adanya kewajiban hukum, tetapi juga karena adanya pemahaman dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
