KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak GloBE?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 22 Juni 2026 | 17.30 WIB
Apa Itu Wajib Pajak GloBE?

PAJAK minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) dirancang untuk memastikan grup perusahaan multinasional (PMN) besar membayar pajak minimum atas penghasilan yang timbul di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Simak Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Sebagai suatu instrumen yang diinisiasi oleh OECD/G-20 IF on BEPS, GloBE bersifat common approach. Artinya, negara anggota IF tidak diwajibkan menerapkan ketentuan GloBE. Namun, yurisdiksi yang tidak mengadopsi GloBE tetap harus tunduk jika yurisdiksi lain yang berkaitan dengan PMN tersebut menerapkan GloBE.

Dalam skema common approach, setiap yurisdiksi yang menerapkan GloBE maka ketentuannya harus konsisten dengan aturan yang disepakati. Hal ini dilakukan dengan mengadopsi ketentuan GloBE melalui peraturan domestiknya masing-masing. Simak Apa Itu Pajak Minimum Global?

Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi GloBE dan telah mengaturnya dalam ketentuan domestiknya, yaitu melalui PMK 136/2024. Pemerintah Indonesia pun semakin menunjukkan keseriusannya dalam mengimplementasikan GloBE seiring dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak No.PER-06/PJ/2026.

Melalui PER-06/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) mengharuskan wajib pajak GloBE untuk mengajukan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. DJP memperkirakan akan ada ribuan anggota grup PMN di Indonesia yang perlu mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Simak DJP Ungkap Ada Ribuan Entitas yang Wajib Berstatus WP GloBE

Untuk itu, ketentuan mengenai GloBE perlu menjadi perhatian terutama bagi wajib pajak GloBE. Lantas, apa itu wajib pajak GloBE berdasarkan PER-06/PJ/2026?

Pengertian Wajib Pajak GloBE

Merujuk Pasal 1 angka 11 PER-6/PJ/2026, wajib pajak yang dikenai GloBE (wajib pajak GloBE) adalah entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture groups) yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota atau bagian dari grup PMN yang masuk dalam GloBE. Simak Apa Itu Grup PMN pada Pajak Minimum Global?

Secara lebih terperinci, entitas konstituen atau anggota joint venture group dari grup PMN menjadi wajib pajak GloBE apabila memenuhi 2 ketentuan berikut:

  1. peredaran bruto tahunan grup PMN paling sedikit EUR750 juta berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama; dan

2. nilai peredaran bruto tersebut dipenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE. Simak Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Ringkasnya, apabila suatu grup PMN memenuhi kedua kriteria tersebut maka entitas konstituen atau anggota joint venture dari grup PMN bersangkutan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dianggap sebagai wajib pajak GloBE.

Entitas Konstituen

Merujuk Pasal 1 angka 6 PMK 136/2024, entitas konstituen adalah setiap entitas yang termasuk dalam grup dan setiap bentuk usaha tetap (BUT) dari entitas utama (main entity) yang berada dalam cakupan setiap entitas yang termasuk dalam grup. Berdasarkan definisi tersebut, entitas konstituen berarti:

  1. setiap entitas yang termasuk dalam grup. Artinya, setiap anggota (badan atau pengaturan) dari grup PMN yang tercakup GloBE akan menjadi entitas konstituen, selain entitas yang dikecualikan. Simak Entitas yang Dikecualikan dari GloBE; dan
  2. setiap BUT dari entitas utama yang tercakup dalam GloBE. Adapun BUT akan diperlakukan sebagai entitas konstituen yang terpisah dari entitas utama dan BUT lainnya dari entitas utama tersebut. Apa Itu BUT dalam konteks Pajak Minimum Global?

Berdasarkan OECD Commentary to the GloBE Rules, BUT dianggap sebagai entitas terpisah dari entitas utama dan BUT lainnya untuk memastikan penghasilan yang diperoleh melalui BUT tersebut tidak bercampur dengan penghasilan dari main entity atau BUT lain di yurisdiksi yang berbeda. Simak Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Anggota Joint Venture

Merujuk Pasal 43 ayat (1) PMK 136/2024, joint venture didefinisikan sebagai entitas yang hasil keuangannya dilaporkan dengan menggunakan metode ekuitas dalam laporan keuangan konsolidasi dari entitas induk utama.

Secara umum, metode ekuitas adalah standar akuntansi di mana investor mencatat investasi awal sebesar harga perolehan, lalu menyesuaikannya secara berkala berdasarkan bagian investor atas laba atau rugi perusahaan investee. Metode ini umumnya berlaku ketika investor memiliki "pengaruh signifikan".

Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) PMK 136/2024, suatu entitas dianggap memenuhi kriteria sebagai joint venture sepanjang entitas induk utama memiliki kepemilikan langsung atau tidak langsung minimal 50% dari kepentingan kepemilikan joint venture tersebut.

Dalam ketentuan GloBE, joint venture dan anak usahanya (joint venture subsidiary) bisa diperlakukan sebagai: (i) entitas konstituen yang terpisah dari Grup PMN; atau (ii) dianggap sebagai entitas induk utama dari Grup PMN tersebut.

Kewajiban Penambahan Status Wajib Pajak GloBE

Pasal 4 PER-6/PJ/2026 mengharuskan wajib pajak GloBE menyampaikan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE. Permohonan penambahan status tersebut disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama pada saat Grup PMN memenuhi ketentuan.

Nanti, permohonan penambahan status tersebut dilakukan secara elektronik melalui coretax. Apabila wajib pajak GloBE tidak menyampaikan permohonan penambahan status maka DJP akan melakukan penambahan status secara jabatan berdasarkan hasil penelitian. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.