PAJAK minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) dirancang untuk memastikan grup perusahaan multinasional (PMN) besar membayar pajak minimum atas penghasilan yang timbul di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Simak Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi
Sebagai suatu instrumen yang diinisiasi oleh OECD/G-20 IF on BEPS, GloBE bersifat common approach. Artinya, negara anggota IF tidak diwajibkan menerapkan ketentuan GloBE. Namun, yurisdiksi yang tidak mengadopsi GloBE tetap harus tunduk jika yurisdiksi lain yang berkaitan dengan PMN tersebut menerapkan GloBE.
Dalam skema common approach, setiap yurisdiksi yang menerapkan GloBE maka ketentuannya harus konsisten dengan aturan yang disepakati. Hal ini dilakukan dengan mengadopsi ketentuan GloBE melalui peraturan domestiknya masing-masing. Simak Apa Itu Pajak Minimum Global?
Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi GloBE dan telah mengaturnya dalam ketentuan domestiknya, yaitu melalui PMK 136/2024. Pemerintah Indonesia pun semakin menunjukkan keseriusannya dalam mengimplementasikan GloBE seiring dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak No.PER-06/PJ/2026.
Melalui PER-06/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) mengharuskan wajib pajak GloBE untuk mengajukan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. DJP memperkirakan akan ada ribuan anggota grup PMN di Indonesia yang perlu mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Simak DJP Ungkap Ada Ribuan Entitas yang Wajib Berstatus WP GloBE
Untuk itu, ketentuan mengenai GloBE perlu menjadi perhatian terutama bagi wajib pajak GloBE. Lantas, apa itu wajib pajak GloBE berdasarkan PER-06/PJ/2026?
Merujuk Pasal 1 angka 11 PER-6/PJ/2026, wajib pajak yang dikenai GloBE (wajib pajak GloBE) adalah entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture groups) yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota atau bagian dari grup PMN yang masuk dalam GloBE. Simak Apa Itu Grup PMN pada Pajak Minimum Global?
Secara lebih terperinci, entitas konstituen atau anggota joint venture group dari grup PMN menjadi wajib pajak GloBE apabila memenuhi 2 ketentuan berikut:
2. nilai peredaran bruto tersebut dipenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE. Simak Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?
Ringkasnya, apabila suatu grup PMN memenuhi kedua kriteria tersebut maka entitas konstituen atau anggota joint venture dari grup PMN bersangkutan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dianggap sebagai wajib pajak GloBE.
Merujuk Pasal 1 angka 6 PMK 136/2024, entitas konstituen adalah setiap entitas yang termasuk dalam grup dan setiap bentuk usaha tetap (BUT) dari entitas utama (main entity) yang berada dalam cakupan setiap entitas yang termasuk dalam grup. Berdasarkan definisi tersebut, entitas konstituen berarti:
Berdasarkan OECD Commentary to the GloBE Rules, BUT dianggap sebagai entitas terpisah dari entitas utama dan BUT lainnya untuk memastikan penghasilan yang diperoleh melalui BUT tersebut tidak bercampur dengan penghasilan dari main entity atau BUT lain di yurisdiksi yang berbeda. Simak Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?
Merujuk Pasal 43 ayat (1) PMK 136/2024, joint venture didefinisikan sebagai entitas yang hasil keuangannya dilaporkan dengan menggunakan metode ekuitas dalam laporan keuangan konsolidasi dari entitas induk utama.
Secara umum, metode ekuitas adalah standar akuntansi di mana investor mencatat investasi awal sebesar harga perolehan, lalu menyesuaikannya secara berkala berdasarkan bagian investor atas laba atau rugi perusahaan investee. Metode ini umumnya berlaku ketika investor memiliki "pengaruh signifikan".
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) PMK 136/2024, suatu entitas dianggap memenuhi kriteria sebagai joint venture sepanjang entitas induk utama memiliki kepemilikan langsung atau tidak langsung minimal 50% dari kepentingan kepemilikan joint venture tersebut.
Dalam ketentuan GloBE, joint venture dan anak usahanya (joint venture subsidiary) bisa diperlakukan sebagai: (i) entitas konstituen yang terpisah dari Grup PMN; atau (ii) dianggap sebagai entitas induk utama dari Grup PMN tersebut.
Pasal 4 PER-6/PJ/2026 mengharuskan wajib pajak GloBE menyampaikan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE. Permohonan penambahan status tersebut disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama pada saat Grup PMN memenuhi ketentuan.
Nanti, permohonan penambahan status tersebut dilakukan secara elektronik melalui coretax. Apabila wajib pajak GloBE tidak menyampaikan permohonan penambahan status maka DJP akan melakukan penambahan status secara jabatan berdasarkan hasil penelitian. (rig)
