JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim pemberian insentif pajak di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan pajak minimum global (GloBE rules).
Plt Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan pemerintah tidak bisa memberikan insentif perpajakan tanpa mematuhi standar yang berlaku secara global.
"Pada prinsipnya, kita harus comply dengan international standard. Kita enggak bisa race to the bottom begitu, semua dibikin mentok. Nanti pasti ada yang protes dari negara lain," katanya, Rabu (8/7/2026).
Menurut Herman, kebijakan financial center di negara lain juga memberikan insentif pajak dengan tetap memperhatikan standar global yang berlaku. Simak Kompetisi Memperebutkan HNWI Global dan Langkah Indonesia
"Global minimum tax itu ya tetap kita harus patuhi. Insentif itu pada intinya adalah kita bisa bersaing dengan yang lain. Detailnya seperti apa? Ini yang sedang disusun bersama dengan teman-teman DPR," ujar Herman.
Sebagai informasi, RUU PFII yang disusun pemerintah turut memuat klausul mengenai pemberian insentif PPh Badan sebesar 100% bagi pelaku usaha sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan nonsektor keuangan di PFII.
Pemberian insentif dimaksud disebut akan tetap memperhatikan konsensus perpajakan internasional, yakni pajak minimum global dan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).
Indonesia sendiri telah mengadopsi ketentuan pajak minimum global melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 yang dinyatakan berlaku sejak 1 Januari 2026.
Namun, perlu dicatat, pajak minimum global sesungguhnya tidak serta-merta berlaku atas seluruh grup perusahaan multinasional. Rezim ini berlaku bagi grup dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 2 dari 4 tahun sebelum tahun pengenaan pajak minimum global.
Grup perusahaan multinasional yang tercakup ketentuan pajak minimum global wajib membayar pajak minimal sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat grup tersebut beroperasi. (rig)
