
PERKENALKAN, saya Surya, manajer pajak di anak perusahaan sebuah grup multinasional yang bergerak di sektor manufaktur. Sebagai informasi, grup perusahaan kami sudah tercakup dalam ketentuan global minimum tax (GMT). Di sisi lain, perusahaan kami juga sedang menikmati insentif pajak berupa supertax deduction atas biaya penelitian dan pengembangan (R&D).
Kami memahami bahwa insentif tersebut berpotensi menggerus effective tax rate (ETR) perusahaan menjadi <15% sehingga memicu top-up tax. Namun, saya mendengar bahwa OECD baru-baru ini merilis mekanisme yang dapat melindungi nilai insentif tersebut dari dampak GMT. Apakah benar? Jika iya, bagaimana mekanismenya?
Surya, Surabaya.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Pak Surya. Sebagai konteks awal, ketentuan GMT lahir sebagai respons atas praktik base erosion and profit shifting (BEPS) yang selama ini menggerus penerimaan dan mencederai keadilan pajak. Praktik BEPS dapat terjadi karena adanya upaya memanfaatkan interaksi ketentuan pajak antarnegara yang berbeda.
Sejatinya, perbedaan ketentuan antarnegara merupakan hal lumrah dan tak menjadi persoalan. Namun, adanya persaingan antarnegara untuk menarik investasi asing mendorong berbagai yurisdiksi untuk menawarkan tarif pajak rendah dengan beragam insentif pajak (race to the bottom).
Akhirnya, timbul “insentif” bagi perusahaan multinasional untuk menempatkan laba di suatu yurisdiksi tanpa diikuti substansi dan aktivitas ekonomi yang sesuai.
Kendati demikian, tidak semua insentif pajak ditujukan untuk memfasilitasi praktik BEPS. Sebab, ada juga insentif yang diberikan untuk mendorong aktivitas ekonomi riil di suatu negara. Jika top-up tax diterapkan akibat insentif semacam ini sama saja seperti “menghukum” aktivitas ekonomi.
Untungnya, terdapat perkembangan signifikan di tingkat global yang dapat dicermati.
Sebagai titik awal, perlu diketahui mengapa kerangka GMT dapat bermasalah bagi efektivitas insentif pajak. Sebagaimana diketahui, Indonesia telah mengadopsi ketentuan GMT melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional (PMK 136/2024).
Berdasarkan peraturan tersebut, grup perusahaan multinasional (PMN) yang tercakup ketentuan GMT akan dikenai top-up tax atas sebagian labanya jika ETR di salah satu yurisdiksi operasinya berada di bawah ambang batas minimum 15%.
Perlu dipahami bahwa ETR dihitung dengan membagi covered taxes (total PPh yang ditanggung anggota grup PMN di suatu yurisdiksi, setelah penyesuaian tertentu) dengan GloBE income/loss (total laba/rugi neto anggota grup PMN di yurisdiksi yang sama, setelah penyesuaian tertentu).

Dalam hal ini, insentif pajak dapat mengurangi nilai pembilang (covered taxes) sehingga secara langsung menekan ETR. Apabila ETR jatuh di bawah 15%, selisihnya menjadi top-up tax yang dipungut melalui mekanisme QDMTT, IIR, atau UTPR secara berurutan.
Mengatasi kemungkinan tersebut, OECD merilis dokumen Side-by-Side (SbS) Package yang memperkenalkan, antara lain, Substance-Based Tax Incentive (SBTI) Safe Harbour.
Ketentuan ini lahir sebagai respons atas kekhawatiran bahwa ketentuan GMT dapat meniadakan insentif pajak yang sesungguhnya berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi riil di suatu yurisdiksi.
Lantas, bagaimana mekanismenya?
SBTI Safe Harbour bersifat elective—artinya grup PMN dapat memilih atau tidak memilih untuk menerapkannya. Adapun safe harbour ini berlaku untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2026.
Cara kerja SBTI Safe Harbour tidak seperti jenis safe harbour lainnya yang membuat top-up tax menjadi nol atau menyederhanakan kalkulasi GMT. Mekanismenya bekerja dengan cara memperbolehkan grup PMN untuk memperlakukan insentif pajak sebagai tambahan (bukan pengurang) komponen covered taxes dalam perhitungan ETR yurisdiksi.
Alhasil, ETR yurisdiksi meningkat sehingga berpotensi mengurangi atau mengeliminasi top-up tax yang sebelumnya mungkin timbul akibat insentif tersebut.
Perlu dicatat bahwa tidak seluruh insentif pajak dapat diakui dalam konteks SBTI safe harbour. Insentif yang diakui hanyalah yang memenuhi kriteria qualified tax incentives (QTI). QTI adalah insentif pajak yang memenuhi dua syarat kumulatif berikut:
Supertax deduction R&D yang perusahaan Bapak nikmati berpotensi memenuhi definisi QTI sebagai insentif berbasis pengeluaran, sepanjang dihitung berdasarkan pengeluaran R&D yang benar-benar terjadi. Namun, perlu diperhatikan bahwa belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari pemerintah tentang insentif pajak mana yang dapat dianggap sebagai QTI. Simak ‘Ada GMT, DJP Siapkan Kredit Pajak dan Modifikasi Investment Allowance’
Besaran QTI yang dapat diperhitungkan sebagai tambahan covered taxes dibatasi oleh substance cap. Substance cap dihitung dengan cara mengalikan 5,5% dengan nilai mana yang lebih besar antara:
Sebagai alternatif, grup PMN juga dapat memilih metode 1% dari carrying value eligible tangible assets melalui election selama 5 tahun.
Substance cap ini sengaja didesain agar insentif yang mendapatkan manfaat SBTI safe harbour benar-benar terhubung dengan substansi ekonomi riil—berupa tenaga kerja dan aset berwujud yang signifikan.
SBTI Safe Harbour merupakan bagian dari SbS Package yang terbit setelah PMK 136/2024 berlaku. Dengan begitu, ketentuan ini belum secara eksplisit diadopsi dalam regulasi domestik.
Meski demikian, merujuk pada Pasal 72 PMK 136/2024, penerapan ketentuan GMT mengacu pada OECD GloBE Rules termasuk administrative guidance dan commentary—di mana SbS Package telah diinkorporasi ke dalam dokumen tersebut. Namun, idealnya kepastian penuh terkait penerapan SBTI safe harbour membutuhkan pernyataan resmi dari pemerintah.
Bagi perusahaan Bapak, langkah awal yang dapat dilakukan adalah memetakan profil insentif pajak untuk menilai apakah memenuhi kriteria QTI dan seberapa besar substance cap yang tersedia, sembari memantau perkembangan regulasi domestik yang relevan.
Sebagai informasi, DDTC secara proaktif terus mencermati dan mengantisipasi implementasi pajak minimum global. Guna merespons tantangan tersebut, DDTC membentuk Global Minimum Tax Expert Panel untuk membantu perusahaan multinasional menavigasi implementasi pajak minimum global di Indonesia.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Perlu diketahui, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (dik)
