PAJAK minimum global adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dirancang untuk memastikan grup perusahaan multinasional (PMN) besar membayar pajak minimum atas penghasilan di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Ketentuan pajak minimum global menyasar grup PMN yang memenuhi kriteria. Setelah suatu grup PMN dipastikan tercakup ketentuan pajak minimum global maka langkah selanjutnya menentukan entitas konstituen dari grup PMN tersebut. Simak Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?
Penentuan entitas konstituen perlu dilakukan sebelum menghitung tarif pajak efektif dan besaran pajak tambahan (top-up tax) yang harus dibayarkan. Lantas, apa yang dimaksud sebagai entitas konstituen?
Merujuk Pasal 1 angka 6 PMK 136/2024, entitas konstituen adalah setiap entitas yang termasuk dalam grup dan setiap bentuk usaha tetap (BUT) dari entitas utama (main entity) yang berada dalam cakupan setiap entitas yang termasuk dalam grup. Berdasarkan definisi tersebut, entitas konstituen berarti:
Berdasarkan OECD Commentary to the GloBE Rules, BUT dianggap sebagai entitas terpisah dari entitas utama dan BUT lainnya untuk memastikan penghasilan yang diperoleh melalui BUT tersebut tidak bercampur dengan penghasilan dari main entity atau BUT lain di yurisdiksi yang berbeda.
Hal itu juga dilakukan untuk memastikan kesetaraan perlakuan antara anak perusahaan asing dan semua BUT suatu grup PMN.
Lebih lanjut, BUT berarti tempat usaha yang bersifat permanen yang digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan (Pasal 1 angka 31 PMK 136/2024). Dalam konteks pajak minimum global, pengertian BUT terbagi menjadi 4 skenario.
Artinya, berdasarkan OECD GloBE Model Rules dan Pasal 4 ayat (3) PMK 136/2024, BUT dianggap ada apabila memenuhi salah satu di antara 4 pengertian berikut:
Mengacu pada OECD Commentary to the GloBE Rules, istilah ‘tempat yang dianggap tempat usaha’ (deemed place of business) disertakan untuk mensiasati situasi di mana subjek pajak luar negeri (SPLN) tidak memiliki tempat usaha (place of business), tetapi SPLN tersebut memiliki kegiatan di yurisdiksi sumber yang dianggap sebagai BUT berdasarkan ketentuan P3B, seperti agen.
Perlu diingat, keempat pengertian tersebut hanya berlaku untuk tujuan pajak minimum global dan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi interpretasi istilah BUT dalam P3B atau undang-undang domestik atau definisi BUT untuk tujuan country by country report (CbCR). (rig)