KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 25 Februari 2025 | 18.00 WIB
Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

PAJAK minimum global adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dirancang untuk memastikan grup perusahaan multinasional (PMN) besar membayar pajak minimum atas penghasilan di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Ketentuan pajak minimum global menyasar grup PMN yang memenuhi kriteria. Setelah suatu grup PMN dipastikan tercakup ketentuan pajak minimum global maka langkah selanjutnya menentukan entitas konstituen dari grup PMN tersebut. Simak Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Penentuan entitas konstituen perlu dilakukan sebelum menghitung tarif pajak efektif dan besaran pajak tambahan (top-up tax) yang harus dibayarkan. Lantas, apa yang dimaksud sebagai entitas konstituen?

Definisi Entitas Konstituen

Merujuk Pasal 1 angka 6 PMK 136/2024, entitas konstituen adalah setiap entitas yang termasuk dalam grup dan setiap bentuk usaha tetap (BUT) dari entitas utama (main entity) yang berada dalam cakupan setiap entitas yang termasuk dalam grup. Berdasarkan definisi tersebut, entitas konstituen berarti:

  1. setiap entitas yang termasuk dalam grup. Artinya, setiap anggota (badan atau pengaturan) dari grup PMN yang tercakup pajak minimum global akan menjadi entitas konstituen, selain entitas yang dikecualikan; dan
  2. setiap BUT dari entitas utama yang tercakup dalam pajak minimum global. Adapun BUT akan diperlakukan sebagai entitas konstituen yang terpisah dari entitas utama dan BUT lainnya dari entitas utama tersebut.

Berdasarkan OECD Commentary to the GloBE Rules, BUT dianggap sebagai entitas terpisah dari entitas utama dan BUT lainnya untuk memastikan penghasilan yang diperoleh melalui BUT tersebut tidak bercampur dengan penghasilan dari main entity atau BUT lain di yurisdiksi yang berbeda.

Hal itu juga dilakukan untuk memastikan kesetaraan perlakuan antara anak perusahaan asing dan semua BUT suatu grup PMN.

Lebih lanjut, BUT berarti tempat usaha yang bersifat permanen yang digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan (Pasal 1 angka 31 PMK 136/2024). Dalam konteks pajak minimum global, pengertian BUT terbagi menjadi 4 skenario.

Artinya, berdasarkan OECD GloBE Model Rules dan Pasal 4 ayat (3) PMK 136/2024, BUT dianggap ada apabila memenuhi salah satu di antara 4 pengertian berikut:

  1. suatu tempat usaha (termasuk tempat yang dianggap tempat usaha) yang berada di suatu negara atau yurisdiksi dan diperlakukan sebagai BUT sesuai dengan P3B yang berlaku sepanjang negara atau yurisdiksi tersebut mengenakan pajak atas penghasilan yang dapat diatribusikan kepada BUT tersebut. Pengertian ini berlaku apabila terdapat suatu P3B yang berlaku;
  2. suatu tempat usaha (termasuk tempat yang dianggap tempat usaha) yang negara atau yurisdiksinya mengenakan pajak berdasarkan undang-undang domestiknya atas penghasilan yang dapat diatribusikan pada tempat usaha tersebut dengan jumlah bersih yang serupa dengan cara negara atau yurisdiksi mengenakan pajak kepada wajib pajaknya sendiri. Pengertian ini berlaku apabila tidak ada P3B yang berlaku;
  3. suatu tempat usaha (termasuk tempat yang dianggap tempat usaha) yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut diperlakukan sebagai suatu BUT sepanjang negara atau yurisdiksi tersebut seolah-olah memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari tempat usaha tersebut. Pengertian ini berlaku dalam hal suatu negara atau yurisdiksi tidak mempunyai sistem pajak penghasilan badan; atau
  4. suatu tempat usaha atau tempat yang dianggap tempat usaha yang belum dijelaskan dalam angka 1, angka 2, dan angka 3 yang kegiatan operasionalnya dilakukan di luar negara atau yurisdiksi tempat entitas berada. Pengertian ini berlaku apabila negara atau yurisdiksi tersebut mengecualikan penghasilan yang dapat diatribusikan untuk kegiatan operasional tersebut.

Mengacu pada OECD Commentary to the GloBE Rules, istilah ‘tempat yang dianggap tempat usaha’ (deemed place of business) disertakan untuk mensiasati situasi di mana subjek pajak luar negeri (SPLN) tidak memiliki tempat usaha (place of business), tetapi SPLN tersebut memiliki kegiatan di yurisdiksi sumber yang dianggap sebagai BUT berdasarkan ketentuan P3B, seperti agen.

Perlu diingat, keempat pengertian tersebut hanya berlaku untuk tujuan pajak minimum global dan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi interpretasi istilah BUT dalam P3B atau undang-undang domestik atau definisi BUT untuk tujuan country by country report (CbCR). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.