ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ungkap Ada Ribuan Entitas yang Wajib Berstatus WP GloBE

Muhamad Wildan
Jumat, 19 Juni 2026 | 18.30 WIB
DJP Ungkap Ada Ribuan Entitas yang Wajib Berstatus WP GloBE
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak di Indonesia yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional tercakup pengenaan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) wajib menyampaikan permohonan penambahan status kepada Ditjen Pajak.

Menurut Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II (Ditjen Pajak) DJP Saumty Rohaendi, dengan permohonan dimaksud maka wajib pajak akan menyandang status sebagai wajib pajak GloBE.

"Wajib pajak harus menambah status menjadi wajib pajak GloBE melalui permohonan. Permohonan ini tidak diatur manual, bukan melalui TPT. Karena ini wajib pajak besar, dan sekarang ada coretax maka semuanya elektronik," kata Saumty dalam regular tax discussion (RTD) yang digelar oleh KAPj IAI, dikutip pada Jumat (19/6/2026).

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026, permohonan penambahan status harus disampaikan maksimal 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

Dengan demikian, apabila wajib pajak pertama kali tercakup dalam GloBE pada tahun 2025 maka permohonan penambahan status harus disampaikan paling lambat pada akhir September 2026.

"Wajib pajak itu kita harapkan self-assessment untuk menentukan apakah dia tercakup atau tidak," ujar Saumty.

Menurut Saumty, seharusnya ada ribuan anggota grup perusahaan multinasional di Indonesia yang perlu mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE.

Anggota grup dimaksud terdiri dari sekitar 40 entitas induk utama serta ribuan entitas konstituen yang merupakan anak usaha dari grup perusahaan multinasional yang bermarkas di luar negeri.

"Kalau misal laporan keuangan entitas merupakan bagian dari laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama, maka entitas konstituen harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE," tutur Saumty.

Jika wajib pajak tidak mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara mandiri, DJP bisa melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara jabatan.

Status sebagai wajib pajak GloBE juga bisa dicabut dalam hal wajib pajak dimaksud tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak GloBE. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.