TAK seperti perhitungan pajak penghasilan pada umumnya, pengenaan pajak minimum global tidak berdasarkan pada peredaran bruto yang dilaporkan dalam SPT. Sebab, ketentuan pelaporan SPT pada setiap yurisdiksi tentu sangat beragam.
Ketentuan pajak minimum global mengacu pada peredaran bruto berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi (Consolidated Financial Statements) yang dilaporkan Entitas Induk Utama (Ultimate Parent Entity) guna meminimalisasi distorsi.
Untuk itu, definisi dari laporan keuangan konsolidasi sangat penting dalam menentukan ruang lingkup dan penerapan pajak minimum global. Lantas, apa itu laporan keuangan konsolidasi?
Laporan keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan yang dibuat oleh entitas yang mempunyai kepentingan pengendali pada entitas lainnya yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut dan entitas yang dikendalikan, yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi.
Pasal 2 ayat (5) PMK 136/2024 pun telah memerinci pengertian dari laporan keuangan konsolidasi. Berdasarkan pasal tersebut, laporan keuangan konsolidasi meliputi:
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, pada hakikatnya Laporan Keuangan Konsolidasi mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima (Acceptable Financial Accounting Standard).
Merujuk Pasal 1 angka 19 PMK 136/2024, Standar Akuntansi Yang Dapat Diterima adalah International Financial Reporting Standards (IFRS) dan prinsip akuntansi yang umum diterima di Australia, Brasil, Kanada, Uni Eropa, negara-negara anggota wilayah ekonomi Eropa, Hong Kong, Jepang, Meksiko, Selandia Baru, China, Republik India, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Swiss, Britania Raya, dan Amerika Serikat.
Namun, apabila entitas induk utama tidak menyusun laporan secara konsolidasi atau tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Yang Dapat Diterima maka pengenaan pajak minimum global mengacu pada prinsip akuntansi yang seharusnya berlaku jika entitas induk utama telah menyiapkan laporan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui (Authorised Financial Accounting Standard).
Merujuk Pasal 1 angka 20 PMK 136/2024, Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui adalah prinsip akuntansi yang umum yang diperbolehkan oleh badan akuntansi yang berwenang (authorised accounting body) di negara atau yurisdiksi suatu Entitas berada.
Authorised Accounting Body berarti badan yang mempunyai kewenangan hukum di suatu yurisdiksi untuk merumuskan, menetapkan, atau menerima standar akuntansi untuk tujuan pelaporan keuangan di yurisdiksi di mana entitas konstituen berlokasi.
Merujuk OECD Commentary on the GloBE Rules, apabila standar akuntansi keuangan yang diizinkan secara lokal tidak terdaftar sebagai Standar Akuntansi Yang Dapat Diterima maka GloBE Rules mewajibkan agar hasil berdasarkan standar akuntansi lokal ketimbang hasil yang diharapkan berdasarkan IFRS.
Perbandingan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi apakah terdapat perbedaan yang signifikan antara standar domestik dan IFRS. Dalam hal ini, perlakuan terhadap pos atau transaksi berdasarkan standar akuntansi setempat harus disesuaikan untuk menetralisir efek material competitive distortions jika ada.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK 136/2024, material competitive distortion merupakan nilai variasi agregat lebih dari €75 juta yang timbul dari perbedaan penerapan prinsip atau prosedur akuntansi yang bukan merupakan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dibandingkan dengan prinsip atau prosedur sesuai dengan IFRS. (rig)