BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Kirim Email Soal PPS, Ini Imbauan Sri Mulyani ke Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Januari 2022 | 08:29 WIB
DJP Bakal Kirim Email Soal PPS, Ini Imbauan Sri Mulyani ke Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Program pengungkapan sukarela (PPS) sudah resmi berlangsung mulai 1 Januari 2022. Otoritas mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan PPS. Imbauan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (4/1/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPS dilaksanakan secara elektronik atau online. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu antre di kantor pajak untuk mengikuti PPS yang berlangsung hingga 30 Juni 2022 tersebut.

“Wajib pajak yang selama ini masih punya [aset yang belum dilaporkan], ada yang belum comply, … sebaiknya mengikuti saja. Kalau tidak, kami akan melakukan mulai enforcement tahun ini. Jadi, begitu ini selesai Juni, kami akan melakukan enforcement,” jelasnya.

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Dengan 2 pilihan skema kebijakan, PPS bisa dimanfaatkan wajib pajak dengan mengikuti 6 langkah. Keenam langkah tersebut adalah login di DJP Online, masuk aplikasi PPS, unduh form, isi form, bayar, dan submit. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Dalam waktu dekat, Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh dirjen pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar wajib pajak tidak lupa dan terlewat dengan PPS. Simak ‘Siap Beri Layanan PPS, DJP Bakal Kirim Email Blast ke Wajib Pajak’.

Selain mengenai PPS, ada pula bahasan terkait dengan kinerja fiskal, terutama penerimaan pajak pada 2021. Ada pula bahasan mengenai pemanfaatan insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional selama 2021.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Keikutsertaan Wajib Pajak dalam PPS

Hingga Senin (3/1/2022) pukul 14.50 WIB, berdasarkan pada data DJP, sebanyak 326 wajib pajak telah mengikuti PPS dan menyetorkan PPh final senilai Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkap senilai Rp253,77 miliar.

Nilai harta bersih tersebut terdiri atas Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi surat berharga negara (SBN), dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri. Otoritas menilai kinerja ini menjadi sinyal yang baik.

"Walau masih hari libur, bukti menunjukkan 2 hari pada awal tahun baru ternyata sudah ada yang memanfaatkan. Ini memberikan tanda yang cerah pada 2022," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo. Simak pula ‘Wajib Pajak Bisa Aktifkan Fitur PPS di DJP Online, Begini Tahapannya’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Realisasi Penerimaan Pajak

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2021 senilai Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut menunjukkan kinerja penerimaan pajak makin pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Menurutnya, penerimaan pajak pada 2021 juga berbanding terbalik dengan posisi 2020 yang minus 19,6%. Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut setara dengan 103,9% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Realisasi pada 2021 tersebut juga tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan target pada tahun ini, yakni senilai Rp1.265,0 triliun. Simak pula Fokus Akhir Tahun DDTCNews Berharap Ratusan Triliun Rupiah dari Implementasi UU HPP’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Kanwil dan KPP DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada 15 kantor wilayah (Kanwil) dan 208 kantor pelayanan pajak (KPP) yang mencapai target penerimaan pada 2021. Jumlah itu naik tajam dari capaian pada 2020 karena saat itu hanya 8 kanwil DJP dan 110 KPP yang mencapai target penerimaan.

"Ini sudah 2 kali lipat dari tahun 2020 yang mencapai target," katanya. (DDTCNews)

Serapan Insentif Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha sepanjang 2021 telah mencapai Rp68,32 triliun. Menurutnya, pemberian insentif tersebut ditujukan untuk memulihkan daya pemulihan beli, mendukung UMKM, hingga perusahaan besar.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

"Insentif ini 112,6% dari yang kami targetkan. Artinya, penggunaan insentif melebihi target APBN," katanya. Simak ‘Sepanjang 2021, Realisasi Insentif Perpajakan Capai Rp68,32 Triliun’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Tarif Bunga

Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Januari — 31 Januari 2022.

Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.70/KM.10/2021. Simak ‘KMK Baru! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Januari 2022’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Omzet WP OP UMKM Tidak Kena Pajak

Ketentuan batas peredaran bruto tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM resmi berlaku mulai bulan ini. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), seluruh ketentuan tentang PPh dalam UU HPP mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

"Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender," bunyi Pasal 1 angka 8 UU KUP. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN