BULUNGAN, DDTCNews - Pemkab Bulungan, Kalimantan Utara, menggelar program relaksasi berupa pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan Adi Irwansyah mengatakan keringanan tersebut diberikan sebagai stimulus bagi warga yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar segera melunasi kewajibannya.
"Mulai 1 Oktober ini kami memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih mempunyai tunggakan PBB untuk melakukan pembayaran," ujarnya, dikutip pada Sabtu (2/10/2026).
Kebijakan pembebasan denda PBB-P2 tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/519 Tahun 2026. Relaksasi diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-236 Kota Tanjung Selor dan Hari Jadi ke-66 Kabupaten Bulungan.
Relaksasi berlaku untuk PBB-P2 terutang pada 2018 hingga 2025. Selama periode tersebut, wajib pajak dapat membayar tunggakan PBB-P2 tanpa dikenai denda keterlambatan.
Bapenda Bulungan menyatakan penerimaan PBB-P2 selama ini belum optimal. Kondisi tersebut antara lain disebabkan oleh tingginya tunggakan pajak dan masih rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya tepat waktu.
Adi mengatakan potensi penerimaan PBB-P2 yang dapat dihimpun mencapai Rp17 miliar. Namun, realisasi penerimaan yang berhasil dikumpulkan Pemkab Bulungan setiap tahun baru sekitar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar.
Oleh karena itu, dia berharap program penghapusan denda PBB-P2 yang berlangsung selama 3 bulan tersebut dapat mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakannya.
Bapenda Bulungan juga telah mengirimkan surat edaran hingga tingkat kelurahan dan desa untuk menyosialisasikan program keringanan PBB-P2 tersebut.
"Potensi yang ada sekitar Rp17 miliar, tetapi setiap tahun yang berhasil kami himpun baru sekitar Rp4-Rp5 miliar. Jadi ini juga menjadi perhatian kami untuk mengoptimalkan penagihan piutang yang masih ada," kata Adi dilansir benuanta.co.id. (dik)
